Polres Kobar Bongkar Komplotan Pengedar Narkoba yang Sering Keluar Masuk Penjara

Tim iNewsKobar
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap empat orang tersangka tindak pidana peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kobar./FOTO: ist

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id  - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap empat orang tersangka tindak pidana peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kobar.

Perkara tersebut diungkap dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, didampingi Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan dan Kasi Humas Polres Kobar Paindoan Siregar, di Mapolres Kobar, Selasa (8/8/2023).

"Ada 4 laporan polisi dan semuanya adalah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres Kobar yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba dalan waktu 2 minggu terkahir ini," ujarnya.

Adapun 4 tersangka tersebut diantaranya Darsyah (39) warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Arbainsyah (39) warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Nurhadi (46) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan dan Aditya Pratama (37) warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai.

Dari empat tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan satu komplotan antara pengendar dan kuris yaitu, tersangka Nurhadi sebagai pemilik barang dan Aditya Pratama sebagai kurir. Kemudian, tersangka Arbainsyah merupakan DPO dari pengungkapan kasus sebelumnya. Sementara tersangka Darsyah merupakan hasil laporan dari masyarakat yang dikembangkan.

"Dari para tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 21,56 gram," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan menambahkan, jika dari empat tersangka ini, tiga diantaranya merupakan seorang residivis. 

" Arbainsyah residivis dua kali, Nurhadi tiga kali, Darsyah dua kali dengan yang sekarang," jelasnya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun sampai dengan 10 tahun," tuturnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network