Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Nelayan Asal Kumai Dibekuk Polisi

Raffi Rayyan
Pelaku adalah seorang pria berinisial MJ (27) warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai. Pelaku ditangkap polisi Satnarkoba Polres Kobar pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Sembunyikan sabu di dalam kotak rokok, seorang nelayan di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dibekuk polisi. 

Pelaku adalah seorang pria berinisial MJ (27) warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai. Pelaku ditangkap polisi Satnarkoba Polres Kobar pada Senin (11/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

MJ menyembunyikan sabu di rumahnya di Jalan Temanggung Cikra Negara, Perum Griya Tatas, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel.

Kapolres Kobar AKBP Theodorous Priyo Santosa menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan msyarakat yang resah akan kegiatan terlarang yang kerap dilakukan MJ.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram yang diaimpan dalam satu buah kotak rokok, 10 lembar plastik klip kosong, satu buah alat hisap sabu, satu buah handphone atau gawai merk oppo," beber Kapolres.

Kapolres menyampaikan, saat ini pelaku berikut batang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 



Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network