KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tak hanya melalui tindakan hukum, tetapi juga lewat sinergi dengan masyarakat.
Selama enam bulan terakhir, jajaran Polres Kobar berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 42 tersangka.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja keras aparat, melainkan juga wujud kesadaran masyarakat yang mulai aktif memberikan informasi terkait jaringan pengedar.
“Para pelaku mendapatkan barang dari luar Kobar dan mengedarkannya di sini secara eceran,” kata Theodorus dalam konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (05/11/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 459,09 gram sabu dan 24 butir ekstasi. Sebagian besar barang bukti, yakni 364,18 gram sabu, telah dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang turut disaksikan berbagai instansi terkait.
Langkah ini menunjukkan transparansi serta komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran barang haram itu.
Kapolres menegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar ikut berperan aktif mencegah peredaran narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan edukatif perlu diperkuat agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami bahaya dan dampak narkoba terhadap masa depan mereka.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Theodorus menambahkan, pihaknya akan terus membangun kerja sama dengan berbagai lembaga dan tokoh masyarakat. “Pemberantasan narkoba ini tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat segera melapor bila ada aktivitas mencurigakan.”
Langkah kolaboratif inilah yang diharapkan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Bumi Marunting Batu Aji
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait
