SERUYAN, iNewsKobar.id - Polres Seruyan, Kalteng mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan). Pelaku adalah ZK (39) dan BY (28).
Keduanya diamankan oleh Unit Buser Satreskrim Polres Seruyan karena tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran lahan di dua lokasi yang berbeda.
Menurut Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan ketika mereka sedang melakukan pembakaran lahan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Pelaku BY diamankan di lahan yang terletak di Jalan Berdikari II, kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir. Sementara itu, pelaku ZK berhasil diamankan di lahan yang berlokasi di Jalan Makmur Malang 4-5, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Karhutla merupakan ancaman serius terutama dalam musim kemarau panjang seperti sekarang ini,” ujarnya.
Dampak dari karhutla sangat merugikan, salah satunya adalah terjadinya kabut asap yang dapat mengganggu pernapasan. Kondisi ini khususnya berbahaya bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
"Karhutla merupakan ancaman serius bagi kita di saat musim kemarau panjang seperti sekarang ini, dampak dari karhutla ini salah satunya adalah kabut asap," katanya, Senin, 21 Agustus 2023.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena tindakan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
“Upaya pencegahan karhutla perlu dilakukan secara bersama-sama guna melindungi sumber daya alam dan kesehatan bersama, “ ungkapnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Seruyan memberikan contoh nyata bahwa tindakan ilegal seperti pembakaran lahan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Harapannya atas kejadian ini bisa menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait