SERUYAN, iNewsKobar.id - Seorang buruh harian lepas berinisial H (41) warga Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku H ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 18, Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Sementara satu pelaku lainnya berinisial HM, masih dalam pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Seruyan.
Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry menjelaskan, kawanan curanmor ini mengambil sepeda motor milik korban R (65) yang dikenal sebagai tokoh masyarakat Seruyan.
Kronologis kejadian berawal sewaktu korban mengendarai motor Revo Fit KH 3495 PG berboncengan dengan istrinya. Keduanya bertandang ke bengkel sofa milik anak mereka di Jalan Budi Utomo RT 20, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kuala Pembuang, Jumat 12 April 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Korban mengantarkan istrinya ke bengkel sofa, lalu korban pamit untuk pangkas rambut sebelum melaksanakan salat Jumat.
Selesai itu, korban menuju bengkel sofa menjemput sang istri untuk diantarkan kembali ke rumah, sementara korban persiapan melaksanakan salat Jumat di masjid.
“Setelah potong rambut, korban menjemput kembali istrinya, namun istrinya menyuruh korban untuk mengambil wudhu dulu di dalam bengkel. Nahasnya, motor yang terparkir di depan bengkel raib dalam keadaan kunci masih tergantung di motor.”
“Motor dicuri pelaku H dan HM. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 11 juta. Selesai salah Jumat, korban langsung melapor ke kantor polisi,” imbuh Hendry.
Ia menambahkan, kejadian serupa dengan motor operandi yang sama juga terjadi. Pada 23 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor milik seorang pedagang pentol berinisial M hilang dicuri.
Motor hilang selesai korban berjualan pentol, motor ditinggal korban yang sedang melaksanakan salat magrib di rumahnya. Saat berada di dalam rumah, korban sempat mendengar suara kendaraan, korban mengintip lewat jendela dan melihat pelaku sedang menuntun motor miliknya.
Motor dibawa kabur dengan kondisi kunci masih menempel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan dibantu rekaman CCTV, kedua kasus curanmor berhasil diungkap, satu pelaku yang merupakan seorang residivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan, satu pelaku lainnya masih buron,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di tengah semak belukar di Jalan Bangum Harja, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, yang diduga sengaja disembunyikan oleh para pelaku. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pelaku residivis kami amankan, sementara temannya masih dalam pengejaran.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait