KAPUAS, iNewsKobar.id - Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas Kalteng bersama Polsek Kapuas Murung telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan karyawan salah satu toko retail modern di Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung yang terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Pelaku merupakan seorang laki-laki yang masih berusia 17 tahun berinisial MA. Pelaku ditangkap di Gang Patah, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung pada Minggu, 27 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengungkap, motif pelaku yang dengan sadis menganiaya korban AM (22) warga Mambulau, Kecamatan Kapuas Murung memakai senjata tajam hingga tewas. Pembunuhan terjadi di area toko di Jalan Pemuda KM 24, Kelurahan Palingkau Lama.
"Motifnya sementara diketahui pelaku dendam karena korban dekat dengan perempuan yang disukai oleh pelaku," kata AKP Iyudi Hartanto kepada wartawan, Senin, 28 Agustus 2023.
Sehingga, pelaku mendatangi korban dengan membawa senajata tajam jenis sangkur yang dimasukkan ke dalam jaket pelaku untuk menganiaya korban.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju warna biru, kuning, merah bertuliskan Indomaret, satu buah pisau sangkur beserta sarung berwarna hitam dah satu buah sepeda motor Honda Vario," jelas Kasat.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait