Polisi lantas melakukan mediasi di Polsek Katingan Hilir didampingi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hasilnya ketiga bocah tersebut diserahkan kepada orang tua masing-masing.
Tak hanya itu, ketiga orang tua bocah juga diminta menandatangani surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang dan selalu mengawasi anak-anaknya.
"Artinya dengan mediasi ini ada tanggung jawab dari orang tua. Apapun ceritanya itu tanggung jawab orang tua," ujar Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Affan E Batubara.
Setelah kejadian tersebut, aparat Polsek Katingan Hilir langsung melakukan penertiban penjualan miras di desa setempat. Polisi juga menyita ratusan botol miras oplosan yang dijual secara ilegal atau tanpa izin.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait