Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 12 Remaja Dibekuk Polisi

Tim iNewsKobar
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan,para tersangka ini warga Seruyan, namun melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Kobar./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menangkap sebanyak 12 orang tersangka, dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dalam hal ini penjaraahan buah kelapa sawit di kebun milik PT.BJAP 2, di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan,para tersangka ini warga Seruyan, namun melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Kobar.

"Karena melakukan tindak pidananya di wilayah hukum Polres Kobar, maka 12 tersangka dari Seruyan ini proses peradilannnya tetap dilakukan di Kobar," kata AKBP Bayu Wicaksono.

Ia menjelaskan kronologi kejadiannya, yaitu bermula pada Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.

Para tersangka berkumpul di Desa Durian Tunggal, Seruyan, karena adanya ajakan untuk melakukan pemanenan di Kebun kelapa Sawit PT.BJAP 2 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara.

Kemudian, para tersangka berangkat dari Desa Durian Tunggal dengan menggunakan mobil Pick-up menuju Lahan Kebun kelapa Sawit PT.BJAP 2 Desa Kerabu, sesampainya di lahan kebun sawit disana sudah ada Master (orang yang menyuruh untuk memanen dan statusnya DPO).

Sebelum para tersangka melakukan pemanenan mereka di beri arahan terlebih dahulu untuk memanen di blok mana, selanjutnya para tersangka melakukan pemanenan secara bersama-sama dengan menggunakan alat panen berupa egrek, tojok, angkong dan mobil Pick-up.

Sekitar Pukul 16.00 WIB, kegiatan pemanenan selesai dilakukan oleh para tersangka, kemudian tersangka di arahkan oleh Master untuk menjual buah kelapa sawit hasil pemanenan di peron-peron yang berada Kelurahan Pangkut.

"Adapun buah kelapa sawit yang telah dipanen di kebun PT.BJAP oleh para tersangka sebanyak 6,5 Ton, dan atas kejadian tersebut pihak PT.BJAP 2 mengalami kerugian materil sebesar Rp.14.300.000," sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 4unit mobil pickup berbagai merek, 1 angkong, 4 egrek dan 8 tojok.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network