PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Seorang pria berinisial RF (36) harus berurusan dengan pihak Polresta Palangka Raya, akibat diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan kepada seorang ibu dan anak.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kanit SPKT I Aiptu Teguh Wahyudi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa keluarganya di aniaya oleh seorang pria.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya bersama pelapor langsung menuju lokasi yang di tuju, di sana pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dan mengamankan RF dan di bawa ke Mapolresta Palangka Raya.
"Sesampainya di lokasi kami menemui korban EE mengalami luka robek di bagian kiri kepala, sedangkan RC mengalami luka robek di bagian perut dan luka sayat di pergelangan tangan kiri, lutut kiri dan jidat," Katanya, Selasa, 26 September 2023.
Melihat kondisi tersebut, setelah mengamankan tersangka di Jalan Bukit Palangka VII pihaknya langsung mengevakuasi kedua korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
“Tersangka kita amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk kronologi lengkap hingga motif dugaan tindak penganiayaan masih dalam proses penyidikan Satreskrim,” pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait