KAPUAS, iNewsKobar.id - Oknum guru di salah satu desa wilayah Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan murid sekolah dasar.
Bahkan, perbuatan bejat pelaku yang berinisial As (55) tersebut dilakukan di rumah dinasnya. Pelaku pun saat ini sudah diamankan polisi setelah dilaporkan orangtua korban ke pihak kepolisian setempat.
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di Jalan Anggrek, Kecamatan Selat pada Kamis, 19 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
"pelaku saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Jumat, 20 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologi kejadian tersebut terungkap pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, anak kandung pelapor mengeluh sakit pada bagian kemaluannya pada saat buang air kecil.
Kemudian orangtuanya menanyakan perihal rasa sakit saat buang air kecil tersebut, dan kemudian korban menceritakan bahwa pelaku As melakukan pencabulan di rumah dinasnya.
Terungkap perbuatan tak senonoh pelaku tersebut sudah sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 dan yang terakhir pada Kamis, 12 Oktober 2023 tersebut dilakukan di rumah dinasnya.
"Pelaku juga melakukannya dengan paksaan tangan dipegang dan ditahan secara kuat dan kasar agar tidak melawan serta melakukan ancaman apabila perbuatan pelaku tersebut dilaporkan maka korban akan dikeluarkan dari sekolah," ucapnya.
Hingga hal tersebut diketahui oleh teman-teman korban yang kemudian mendesak korban agar melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya agar tidak terulang lagi
"Kemudian setelah bercerita kepada orangtuanya, langsung dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait