Disperindakop UKM Kobar Gelar Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan di Tiga Kecamatan

Tim iNewsKobar
Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan tera dan tera ulang timbangan di tiga pasar yang ada di Kobar./FOTO: ist

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar,id - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan tera dan tera ulang timbangan di tiga pasar yang ada di Kobar.

Kabid Perdagangan DisperindagkopUKM Kobar, Muhamad Suhendra menyampaikan, Sidang Tera atau Tera Ulang untuk tahun 2023 dilaksanakan di pasar di tiga kecamatan.

"Untuk Kecamatan Pangkalan Banteng di Pasar Karang Mulya selama 2 hari, Kumai di Pasar Bahari Kumai dan Pasar Cempaka Kumai selama dua hari, dan di Arut Selatan direncanakan selama 5 hari fokus di Pasar Indra Sari Pangkalan Bun," kata Muhamad Suhendra, saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 November 2023.

Ia menjelasakan, layanan tera/tera ulang oleh Bidang Perdagangan DisperindagkopUKM Kabupaten Kotawaringin Barat bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat Ukur, takar, timbang dan Perlengkapan (UTTP) yang digunakan pelaku usaha untuk kegiatan usaha atau berniaga.

Setelah diketahui kebenaran hasil pada UTTP tersebut, selanjutnya dilakukan pembubuhan cap tanda tera.

Layanan tera atau tera ulang ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, yakni untuk memberikan kepuasan kepada pembeli atau konsumen sehingga hak-hak pembeli atau konsumen dapat terjamin.

"Tera ulang ini penting dilakukan, guna memastikan alat ukur timbang yang dimiliki para pedagang sesuai dengan takaran yang tepat, sehingga tidak merugikan masyarakat maupun pedagang itu sendiri.”

Idealnya menurut ketentuan semua UTTP itu wajib ditera ataupun ditera ulang. Untuk semua jenis timbangan idealnya ditera atau ditera ulang per 1 tahun sekali, termasuk jembatan timbang dan nozle SPBU.

Untuk Tangki Ukur Mobil ((TUM) setiap 2 tahun sekali, dan tangki di appron/depo setiap 10 tahun sekali.

"Kami imbau kepada para pedagang untuk melakukan tera ulang alat ukur timbangannya. Jadi ini wajib bagi pedagang," tegasnya.

Adapun jenis timbangan yang ditera ulang diantaranya timbangan meja, timbangan pegas, timbangan centisimal termasuk juga anak timbangannya. 



Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network