KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mulai menerbitkam surat Surat Izin Menempati Kios Pasar Daerah, dan Layanan Tera maupun Tera Ulang.
Sekretaris Disperindagkop UKM Kobar Retno Lestari mengatakan, perubahan untuk penerbitan Surat Izin Menempati Kios Pasar Daerah sekarang ini mensyaratkan adanya dokumen tambahan.
"Dokumen tambahan itu mulai dari Kartu Identitas Pedagang, Surat Izin Perpanjang Kios, serta kartu bukti pedagang," beber dia.
Sementara untuk layanan Tera baru ataupun Tera Ulang, lanjut dia, kini dipastikan tidak lagi memungut biaya atau gratis, sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan akses layanan.
Hal tersebut disampaikannya saat dirinya memimpin langsung Forum Konsultasi Publik (FKP) yang belum lama ini di laksanakan oleh pihaknya. Di mana FKP tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam perbaikan layanan publik.
“Melalui forum tersebut diharapkan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan stakeholder dalam pengawasan serta penyampaian masukan yang membangun, sehingga perbaikan layanan publik dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.”
Kegiatan itu di hadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan stakeholder, yang bersama-sama berkomitmen memantau dan mengawasi progres perbaikan yang akan dilaksanakan oleh unit pelayanan sesuai usulan dan rekomendasi yang telah disepakati.
"Sinergi antar pemangku kepentingan ini menjadi kekuatan dalam memastikan pelayanan publik yang semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait