Gugurkan Kandungan, Pasangan Siswa SMP di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Sigit Dzakwan Pamungkas
Petugas mengamankan sejoli berinisial AR (15) dan N (15) ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kamis (14/12/2023) siang./FOTO: dok

 

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Sejoli masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi setelah diduga menggugurkan janin bayi berusia enam bulan. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah yang digugurkan menggunakan obat tertentu.

Terbongkarnya kasus ini setelah polisi mendapati sang kekasih wanita bersama temannya saat dalam perjalanan untuk menguburkan jasad janin yang dibawa menggunakan kotak kardus.

Petugas mengamankan sejoli berinisial AR (15) dan N (15) ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kamis (14/12/2023) siang. Keduanya masih berstatus pelajar SMP dan berusia di bawah umur.
 
Petugas juga menyita barang bukti sebuah kardus, pakaian tersangka, gunting, sepeda motor serta sebuah cangkul yang akan digunakan untuk mengubur janin bayi berusia 6 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, dari hasil penyelidikan, aborsi dilakukan tersangka menggunakan obat penggugur kandungan yang dipesan melalui kakak AR kepada seorang perempuan berinisial S seharga Rp4 juta.

"Obat penggugur kandungan dikonsumsi oleh N sebanyak tiga butir, sementara lima butir lagi dimasukkan ke dalam kemaluannya. Pada malam harinya N mulai merasakan efek obat lalu pergi ke kamar mandi mengeluarkan bayinya," kata Ronny.
 
Dalam posisi meninggal dunia, jasad bayi tersebut dibawa tersangka N dibantu teman kekasihnya berinisial R menggunakan sepeda motor untuk dikuburkan pada dini hari. Namun di perjalanan tim patroli Polsek Jekan Raya Palangka Raya yang curiga dengan mengamankan keduanya dengan barang bukti berupa jasad janin bayi di dalam kardus serta sebuah cangkul.
 
Kasus tindak pidana aborsi yang dilakukan pasangan kekasih siswa SMP ini masih dikembangkan petugas. Keduanya dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara namun. 

Mereka tidak ditahan sesuai pasal tentang sistem peradilan pidana anak karena telah mendapatkan jaminan dari orang tua atau wali.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network