Nekat Jambret Tas Mantan Kekasih, Pria di Pangkalan Lada Babak Belur Dihakimi Massa

Sigit Dzakwan Pamungkas
Polres Kotawaringin Barat, Kalteng telah mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan RA. Kartini, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat./FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Polres Kotawaringin Barat, Kalteng telah mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan RA. Kartini, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, peristiwa penjambretan yang terjadi pada Minggu, 17 Desember 2023 lalu, dengan tersangka inisial AS (33), motifnya adalah karena sakit hati.

"Jadi antara korban dan tersangka ini sebelumnya ada hubungan. Jadi tersangka ini mantan pacar, sehingga karena ada unsur kekecewaan di masa lalu, itu jadi alasan tersangka melakukan aksinya tersebut," kata AKP Yoga Panji Prastya, pada Senin, 25 Desember 2023.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menambahkan, modus yang dilakukan tersangka AS (33) yakni saat melihat korban F (47) berboncengan dengan temannya, setelah itu tersangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street langsung mengejar dan memepet kendaraan yang dikendarain oleh korban.

Sesampainya di jalan R.A. Kartini Desa Purbasari, selanjutnya teman korban yang memboncengkan korban berhenti, dan pada waktu itu tersangka sempat cek - cok dengan korban.

Kemudian tersangka menarik Tas Slempang milik korban hingga putus, kemudian tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan helm sebanyak 1 kali.

Setelah tersangka berhasil mendapatkan tas milik korban yang berisi Hp dan juga uang, kemudian tersangka langsung melarikan diri, ke arah Jalan Ahmad Yani Desa Pangkalan Durin Kecamatan Pangkalan Lada.

Saat itu, tersangka berada dirumah temannya, kemudian tersangka diamankan oleh adik kandung korban bersama warga lainnya, dan sempat diamuk massa. Hingga akhirnya petugas Polsek Pangkalan Lada tiba dan tersangka diamankan lalu dibawa ke kantor Polsek Pangkalan Lada guna proses hukum lebih lanjut.

Saat jumpa pers, tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku, jika merampas tas milik korban karena merasa sakit hati, dan ingin melihat isi percakapan di hp korban.

"Saya nekat merampas tasnya itu, karena curiga dia (F) ada selingkuhan. Saat itu belum putus dan masih ada hubungan. Bahkan sudah ada rencana mau nikah," ungkap AS.

Atas perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 365 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama - lamanya 9 tahun.

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network