Selain itu, investor PT Sultan Rafli Mandiri, Li Chang Jin alias Jhon Li, juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana yang sama.
Kasus yang menjerat PT Sultan Rafli Mandiri dimulai dari laporan polisi nomor: LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim, tanggal 8 September 2021. Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyegelan fasilitas perusahaan.
PT Sultan Rafli Mandiri diduga melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp900 miliar.
PT Bukit Belawan Tujuh menyoroti bahwa perusahaan tersebut juga diduga melakukan manipulasi data produksi emas untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya.
Meskipun operasi PT Sultan Rafli Mandiri dihentikan sejak penyegelan oleh Bareskrim Polri pada September 2021, kegiatan pemeliharaan tetap dilakukan.
PT Bukit Belawan Tujuh menekankan bahwa keputusan hakim membebaskan Muhammad Palmar Lubis menimbulkan kerugian besar bagi mereka, karena terdakwa telah melakukan korupsi dan merugikan Negara sebesar lebih kurang Rp2 Triliun.
Massa berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan adil setelah mendatangi gedung Komisi Yudisial dan bergerak ke gedung Badan Pengawas Mahkamah Agung di Jalan A. Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait