BARITO TIMUR, iNewsKobar.id - Seorang pemuda berusia 35 tahun di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 9 tahun yang merupakan anak rekannya sendiri.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela mengatakan, saat ini terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Barito Timur untuk proses penyidikan.
"Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Sabtu 27 April 2024.
Terduga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku terhadap anak perempuannya.
"Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Barito Timur melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.”
Dia menjelaskan, tindak kekerasan seksual terhadap anak bawah umur itu terungkap saat orang tua korban curiga setelah anaknya bermain ke tempat terduga pelaku yang berlokasi di Kecamatan Dusun Timur, Kamis, 18 April 2024.
"Saat itu pelapor (orang tua korban) menanyakan kepada korban mengapa ditempat pelaku. Kemudian, pelapor mengecek tubuh korban, dan pelapor mendapati kemaluan korban lecet," papar Kasatreskrim.
Korban yang masih lugu kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah disetubuhi secara paksa oleh terduga pelaku.
"Pelaku melakukan perbuatan bejat secara paksa dan juga dengan mengancam korban," ujarnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2), junto Pasal 76 huruf D dan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait