SERUYAN, iNewsKobar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, Kalteng berhasil membongkar penyelundupan ganja kering seberat 167,7 gram yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya paket kiriman mencurigakan.
Kemudian pihaknya bergerak melakukan penyelidikan, selanjutnya Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 Wib, pelaku BD (25) yang bekerja sebagai Asisten Manager PT. HMBP berhasil diamankan.
Pelaku ditangkap saat mengambil paket jasa pengiriman JNE Jalan Jendral Sudirman KM 62 Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.
“Setelah tersangka mengambil paket kiriman, langsung kami amankan kemudian disaksikan oleh beberapa saksi masyarakat sekitar termasuk dari jasa penguriman, paket tersebut dibuka oleh tersangka dan ternyata benar di dalamnya terdapat narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 167,7 gram, “ katanya, Kamis, 16 Mei 2024.
Paket tersebut dikirim oleh seseorang dari Kota Medan, Sumatera Utara dengan nama penerima di samarkan. Paket di bungkus celana jens, kemudian terbungkus lagi dalam plastik bening yang di balut dengan Alumunium Foil.
Kemudian tersangka langsung diamankan dan di gelandang ke Mapolres Seruyan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dwi menambahkan pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja, merupakan hal yang baru di wilayah hukum Polres Seruyan, sebab selama ini yang sering di ungkap adalah peredaran narkotika jenis sabu.
“Kami terus mendalami kasus ini, dengan menggali keterangan terhadap tersangka terkait bagaimana mendapatkan barang haram tersebut, termasuk kedepannya barang tersebut untuk apa, “ ungkapnya.
Selain mengamankan paket Ganja kering, dari tangan tersangka turut diamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengambil paket, 1 unit handphone dan bukti pengiriman paket.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait