Asmen Perusahaan Sawit di Seruyan Ditangkap Polisi Saat Mengambil Paket Ganja Ratusan Gram

Tim iNewsKobar
Tersangka  BD (25) yang bekerja sebagai Asisten Manager PT. HMBP berhasil diamankan./FOTO: dok

 

SERUYAN, iNewsKobar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, Kalteng berhasil membongkar penyelundupan ganja kering seberat 167,7 gram yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya paket kiriman mencurigakan. 

Kemudian pihaknya bergerak melakukan penyelidikan, selanjutnya Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 Wib, pelaku  BD (25) yang bekerja sebagai Asisten Manager PT. HMBP berhasil diamankan.

Pelaku ditangkap saat mengambil paket jasa pengiriman JNE Jalan Jendral Sudirman KM 62 Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.

“Setelah tersangka mengambil paket kiriman, langsung  kami amankan kemudian  disaksikan oleh  beberapa saksi  masyarakat sekitar termasuk dari jasa penguriman, paket tersebut dibuka oleh tersangka dan ternyata benar di dalamnya  terdapat narkotika jenis  Ganja dengan berat kotor 167,7 gram, “ katanya, Kamis, 16 Mei 2024.

Paket tersebut dikirim  oleh seseorang  dari Kota Medan, Sumatera Utara dengan nama penerima di samarkan. Paket di bungkus  celana jens,  kemudian terbungkus lagi dalam plastik bening yang  di balut  dengan Alumunium Foil.

Kemudian tersangka  langsung diamankan dan di gelandang  ke Mapolres Seruyan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dwi menambahkan pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja,  merupakan hal yang baru di wilayah hukum Polres Seruyan, sebab selama ini yang sering di ungkap adalah peredaran narkotika  jenis sabu.

“Kami terus mendalami kasus ini, dengan menggali keterangan terhadap tersangka terkait  bagaimana mendapatkan barang haram tersebut, termasuk kedepannya barang tersebut untuk apa, “ ungkapnya.

Selain mengamankan paket  Ganja kering, dari  tangan tersangka turut diamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti  1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengambil paket, 1 unit handphone  dan bukti pengiriman paket.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network