Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor Dalam Bulan November 2024

Tim iNewsKobar
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi selama bulan November 2024./FOTO: dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id -  Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi selama bulan November 2024.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky  saat memimpin kegiatan press confrence menjelaskan, dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) pihaknya berhasil membekuk delapan pelaku curanmor.

“Aksi pencurian ini menyasar permukiman warga, jalanan, hingga kawasan pertokoan. Yang berlokasi di kecamatan berbeda yakni Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, pengungkapan pencurian ini merupakan komitmen bagi Polres Kobar untuk terus menjaga situasi kamtibmas di Kobar tetap kondusif.

“Modus yang dilakukan para tersangka saat mengambil unit kendaraan milik korbannya yakni mencari kendaraan yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang. Dan setelah dipastikan aman, pelaku bersama rekannya langsung mendorong kendaraan keluar TKP kemudian dibawa kerumah pelaku untuk dirusak kabel stop kontaknya,”beber Wakapolres. 

“Kejahatan ini kerap terjadi di tempat yang dianggap lengah, seperti gang sempit atau halaman rumah tanpa penjagaan. Oleh karena itu, kami mengimbau warga agar lebih waspada,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network