KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Diduga gelapkan uang perusahaan mencapai Rp125 Miliar selama kurang lebih 12 tahun, seorang petinggi atau bos perusahaan bagian keuangan dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Tersangka David Wagono (DW), saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Kobar sejak Rabu 5 Juni 2024 setelah dilaporkan pihak manajemen PT Irvan Prima Pratama (IPP). Diduga aksi kriminal DW sudah dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2023.
Kuasa Hukum pihak pelapor PT Irvan Prima Pratama (IPP), Poltak Silitonga menjelaskan, pihaknya meminta Kapolres Kobar melalui penyidik Satreskirm Polres Kobar untuk melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Pihaknya berharap penyidik mengenakan pasal penggelapan pasal 372 KUHP dan penipuan pasal 378 KUHP terhadap tersangka dan pasal 55 ayat 1 turut serta kepada istrinya.
“Saya sudah bertemu dengan Kasat Reskrim dan kanit Polres Kobar. Kami berharap supaya penyidikannya dikembangkan, karena kita menduga istrinya juga terlibat menikmati uang penipuan dan penggelapan yang hampir mencapai Rp125 miliar lebih,” ujar Poltak saat ditemui iNews di sebuah hotel di Pangkalan Bun, Senin 10 Juni 2024 malam.
Poltak melanjutkan, pihaknya juga meminta penyidik untuk menjerat tersangka dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kita harapkan semua hartanya harus disita untuk membayar kerugian keuangan perusahan yang sudah diambilnya,” ujar Poltak.
Ia menjelaskan, modus tersangka DW selama menjalankan aksinya sekitar 12 tahun dengan cara yang cukup cerdas. “Dia ini membengkakkan (me-markup) harga pembelian barang kebutuhan perusahaan. Dia termasuk orangnya pintar dan dia kita duga menyembunyikan uang secara cash (tunai) supaya susah dilacak.”
Sementara itu, Komisaris Utama PT IPP, Kuncoro Candrawinata menambahakan, setiap minggu tersangka DW membawa uang tunai dan membawanya dari Pangkalan Bun menuju rumahnya di Surabaya.
“Pantas selalu bawa uang cash dan bawa koper kalau pulang ke Surabaya naik pesawat dari Pangkalan Bun. Petugas bandara Iskandar tak pernah curiga kepada DW yang selalu membawa uang banyak. Pernah ditanya bagian X Ray bandara, kenapa DW bawa uang tunai dengan alasan karena besok bank tutup,” timpal Kuncoro.
Ia melanjutkan, lebih pintarnya lagi, uang hasil penggelapan tersebut dibelikan emas dan disimpan tersangka DW di rumahnya di Surabaya. Aksi tersangka selama ini tak terendus karena dia dianggap sebagai orang kepercayaan dari pemilik perusahaan.
“Pasca ketahuan pihak manajemen perusahaan, tersangka DW sempat mengakui perbuatannya dan mau mengembalikan dengan emas seberat 42 kg. Namun kita tolak karena tidak sesuai dengan jumlah yang sudah kita audit kerugian perusahaan mencapai Rp125 Miliar lebih. Dan akhirnya kita laporkan ke polisi.”
Untuk diketahui, PT IPP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan tambang Pasir Zirkon (Puya), yang memilik pabrik di Sungai Rangit, Kelurahan No.RT 18, Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait