Kapolres: Tersangka Penggelapan Uang Rp125 Miliar Sudah Ditahan, Proses Penyidikan Terus Berlanjut

Tim iNewsKobar
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar),Kalteng AKBP Yusfandi Usman./FOTO: ist

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan PT Irvan Prima Pratama (IPP) yang dilakukan tersangka David Wagono (DW) terus berlanjut.

Hal ini disampaikan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar),Kalteng AKBP Yusfandi Usman saat dihubungi iNews melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa 11 Juni 2024 pagi.

Waalaikum salam salam.. siap mas sudah ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar orang nomor satu di Polres Kobar ini.

Yusfandi melanjutkan, tersangka melakukan aksi kriminalnya sudah berjalan bertahun tahun tanpa bisa diendus manajemen perusahaan lantaran DW merupakan tangan kanan owner perusahaan IPP. 

“Sepertinya sudah bertahun tahun. Tersangka didampingi pengacara,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, seorang pejabat perusahaan menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp125 Miliar selama kurang lebih 12 tahun dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Tersangka David Wagono (DW), saat ini sudah ditahan  di rumah tahanan (rutan) Polres Kobar sejak Rabu 5 Juni 2024 setelah dilaporkan pihak manajemen PT Irvan Prima Pratama (IPP). Diduga aksi kriminal DW sudah dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2023. 

Kuasa Hukum pihak pelapor PT Irvan Prima Pratama (IPP), Poltak Silitonga  menjelaskan, pihaknya meminta Kapolres Kobar melalui penyidik Satreskirm Polres Kobar untuk melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Pihaknya berharap penyidik mengenakan pasal penggelapan pasal 372 KUHP dan penipuan pasal 378 KUHP terhadap tersangka dan pasal 55 ayat 1 turut serta kepada istrinya.

“Saya sudah bertemu dengan Kasat Reskrim dan kanit Polres Kobar. Kami berharap supaya penyidikannya dikembangkan, karena kita menduga istrinya juga terlibat menikmati uang penipuan dan penggelapan yang hampir mencapai Rp125 miliar lebih,” ujar Poltak saat ditemui iNews di sebuah hotel di Pangkalan Bun, Senin 10 Juni 2024 malam. 

Poltak melanjutkan, pihaknya juga meminta penyidik untuk menjerat tersangka dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kita harapkan semua hartanya harus disita untuk membayar kerugian keuangan perusahan yang sudah diambilnya,” ujar Poltak.

Ia menjelaskan, modus tersangka DW selama menjalankan aksinya sekitar 12 tahun dengan cara yang cukup cerdas. “Dia ini membengkakkan (me-markup) harga pembelian barang kebutuhan perusahaan. Dia termasuk orangnya pintar dan dia kita duga menyembunyikan uang secara cash (tunai) supaya susah dilacak.”

 

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network