"Bagi warga Suku Dayak, keputusan ini wajib ditaati, demi menjaga harkat dan martabat warga suku Dayak," kata Leger T Kunum selaku Damang Kecamatan Tualan Hulu, Kamis 20 Juni 2024.
Sementara Ramli Lakoro, Manager Kebun PT HAL menyatakan sangat menghargai tahapan hukum adat suku Dayak ini, dan mereka berjanji akan segera mencari penyelesaian permasalahan ini.
Bagi warga suku Dayak, hinting adat tidak bisa dianggap enteng, sebab ada risiko bagi yang melanggar, serta ada sanksi adat lainnya yang akan dikenakan, yaitu berupa pengusiran dari daerah tersebut bagi mereka yang tidak mentaati.
4o
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait