Situs Makam Suku Dayak Dirusak, Aktivitas Perusahaan Sawit Dihentikan Warga

Normansyah
Masyarakat adat Suku Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan eksekusi terhadap putusan sidang adat Kedemangan, Kecamatan Tualan Hulu. Foto: Nomansyah

"Bagi warga Suku Dayak, keputusan ini wajib ditaati, demi menjaga harkat dan martabat warga suku Dayak," kata Leger T Kunum  selaku Damang Kecamatan Tualan Hulu, Kamis 20 Juni 2024.

Sementara Ramli Lakoro, Manager Kebun  PT HAL menyatakan sangat menghargai tahapan hukum adat suku Dayak ini, dan mereka berjanji akan segera mencari penyelesaian permasalahan ini.

Bagi warga suku Dayak, hinting adat tidak bisa dianggap enteng, sebab ada risiko bagi yang melanggar, serta ada sanksi adat lainnya yang akan dikenakan, yaitu berupa pengusiran dari daerah tersebut bagi mereka yang tidak mentaati.

 

 

 

 

4o

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network