Aktivitas Pertambangan di Kobar Jangan Sampai Timbulkan Kerawanan di Jalan

Tim iNewsKobar
Anggota DPRD Kobar, Tuslam Amirudin./FOTO: dok

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menyoroti aktivitas pertambangan di Desa Kubu, Kecamatan Kumai.

Aktivitas pertambangan diharapkan tidak menimbulkan kerawanan di jalan umum yang digunakan oleh masyarakat.

Anggota DPRD Kobar, Tuslam Amirudin mengatakan, saat ini terdapat beberapa perusahaan tambang silika di wilayah tersebut yang memanfaatkan jalan umum milik pemerintah daerah atau istilahnya crossing. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kerawanan lalu lintas dan kerusakan jalan.

"Contoh terjadinya masalah, kemarin ada keluhan mengenai aktivitas perusahaan menggunakan jalan yang sering digunakan masyarakat untuk mengangkut hasil kebun dan kegiatan sehari-hari, yaitu jalan yang menuju ke bumi perkemahan, ini harus ditindaklanjuti oleh Pemda," ujarnya.

Tuslam menekankan, perusahaan tambang yang menggunakan jalan milik daerah atau jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah harus melalui proses pembicaraan yang jelas. Ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan dinas provinsi sudah dilakukan untuk memastikan adanya pungutan retribusi jalan bagi perusahaan yang menggunakan aset daerah tersebut.

"Terkait dengan penggunaan jalan oleh perusahaan tambang, mereka harus dikenakan retribusi jalan penggunaan aset daerah. Selain itu, izin crossing juga harus diurus oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas," ungkapnya.

DPRD Kobar telah melakukan monitoring lapangan dan menemukan bahwa beberapa perusahaan tengah memproses izin crossing. Namun, mereka menekankan pentingnya tindakan dari pemerintah daerah, untuk memastikan keamanan di jalan raya yang ramai oleh aktivitas masyarakat.

"Dengan armada yang besar, tentu dampaknya terhadap jalan kita, terutama jalan dari Kumai ke Kubu, akan sangat terasa. Jalan tersebut sering digunakan oleh masyarakat dan wisatawan menuju pantai dan objek wisata lainnya. Sehingga perlu adanya pengamanan agar tidak menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

Ia menambahkan, idealnya, perusahaan harus membangun infrastruktur seperti fly over untuk mengurangi beban jalan umum. Ini akan membantu meminimalkan kerusakan jalan dan menjaga keamanan pengguna jalan lainnya.

"Harapannya, aktivitas perusahaan tambang tidak mengganggu dan menimbulkan kerawanan di jalan raya milik pemerintah daerah. Jika sesuai peraturan, maka perusahaan harus dikenakan retribusi. Jika tidak, mereka tidak boleh menggunakan jalur tersebut atau harus ada kesepakatan khusus (MoU),"

Dengan adanya pengawasan dan aturan yang jelas, diharapkan aktivitas perusahaan tambang tidak mengganggu ketertiban umum dan keamanan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network