KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Enam fraksi di DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Selasa, 3 Juni 2025.
Rapat tersebut juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Perda BUMDes menjadi perda baru.
Juru bicara Fraksi Golkar, Muhammad Yasir Fajar Afrizal menyatakan, aturan lama ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terbaru.
Meski perda tersebut resmi dicabut, Fajar menegaskan, pendampingan dari pemerintah daerah terhadap BUMDes harus tetap berlanjut agar lembaga ekonomi desa itu bisa terus berfungsi secara optimal dan memberikan dampak positif bagi warga.
“Kami setuju perda itu dicabut, tapi pemda tetap harus aktif mendampingi BUMDes agar tidak kehilangan arah,” tegasnya.
Dalam rapat yang sama, DPRD Kobar juga memutuskan menunda pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Kobar Tahun 2024-2044.
Alasannya, masih ada persoalan teknis terkait luas lahan di sejumlah kecamatan yang berpotensi tumpang tindih dengan wilayah lain.
Fajar menekankan pentingnya perencanaan matang dan terintegrasi agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang di masa depan.
Pandangan senada disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP, Mina Irawati, yang mendorong agar pembahasan ranperda ini dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
Enam fraksi yang mendukung pencabutan Perda BUMDes dan penundaan pembahasan Ranperda Pembangunan Industri meliputi Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Gabungan, Demokrasi Karya Bangsa, NasDem, dan gabungan PAN-PKS..
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait