KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng Bambang Suherman memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyetruman ikan selama musim kemarau.
Menurutnya, tindakan ini dinilai merusak ekosistem dan berpotensi menghilangkan habitat ikan di perairan setempat. Jadii, sangat merugikan lingkungan.
"Kami sangat berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menangkap ikan. Penyetruman tidak hanya merusak habitat ikan, tetapi juga membahayakan ekosistem perairan secara keseluruhan," ujar Bambang, Selasa 30 Juli 2024.
Ia menambahkan, tindakan penyetruman ikan juga merupakan pelanggaran pidana yang bisa dikenai sanksi hukum.
"Penyetruman ikan melanggar undang-undang tentang perikanan. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Ia berharap, agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Perikanan dan kepolisian, untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, guna memastikan tidak ada lagi praktik penyetruman ikan.
"Pengawasan perlu ditingkatkan terutama di daerah-daerah yang rawan terjadi penyetruman.”
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penyetruman ikan di wilayah mereka.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya praktik penyetruman ikan. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," imbuh Bambang.
Dengan imbauan ini, diharapkan masyarakat Kotawaringin Barat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan sumber daya alam yang ada, serta menghindari praktik-praktik yang merusak ekosistem perairan.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait