Sidang Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Miliar dengan Terdakwa David, Lima Saksi Bicara Selisih Harga

Sigit Dzakwan Pamungkas
Tampak tiga orang saksi diambil sumpahnya di depan majelis hakim PN Pangkalan Bun Kotawaringin Barat, Senin 9 September 2024./FOTO: Sigit

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kasus dugaan penggelapan uang ratusan miliar milik PT Irvan Prima Pratama (IPP) dengan terdakwa David Wagono memasuki agenda sidang menghadirkan lima orang saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Pangkalan  Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Senin 9 September 2024. 

Saksi yang dihadirkan di antaranya, Theresia (Auditor eksternal), Nina Morina (Accounting PT IPP di Surabaya), Nimas (Staff Admin Keuangan PT IPP PBun), Tengku Ismail (Bagian Lapangan PT IPP P Bun) dan Siti Mufidah (eks Staff Accounting PT IPP P Bun).

Majelis hakim yang menyidangkan adalah, Hakim Ketua, Ikha Tina, hakim anggota Erick Ignatius C dan Firmansyah. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kobar yakni Nurike Rindha dan Maudyna Setyo Wardhani. 

Sidang berlangsung cukup lama dimulai sekita pukul 10.30 WIB sampai 18.35 WIB.  Selama sidang berlangsung banyak membahas selisih harga yang dibuat staff admininstrasi PT IPP atas perintah terdakwa David Wagono.

Berdasarkan keterangan, Nimas, Staff Adminsitrasi dan Accounting PT IPP yang bekerja di Kobar, bahwa terdakwa David Wagono diberi kuasa penuh oleh PT IPP pusat (di Surabaya) untuk meminta dan membayarkan uang pembelian pasir zirkon ke para suplier. 

“Karena saya hanya anak buah yang mengikuti perintah atasan, jadi saya sejak bekerja di PT IPP sudah diajarkan oleh Bu Ida (saksi lain), untuk membuat dua laporan. Dua laporan itu ada selisih harga. Ada dua laporan yang saya buat yang dilaporkan ke kantor IPP di Surabaya lebih banyak atau lebih mahal. Dan laporan untuk internal PT IPP di Kobar lebih sedikit atau lebih murah. Misal yang dilaporkan ke Surabaya harga pembelian pasir Zirkon dari suplier per kilogram Rp13.500, sedangkan untuk laporan internal di PT IPP Kobar Rp13.000, jadi ada selisih Rp500,” ujar Nimas saat memberikan kesaksiannya di persidangan. 

Nimas melanjutkan, dari selisih uang itu, kemudian uang selisihnya diambil tunai oleh terdakwa ke Bank BCA Kobar. 

“Biasanya setiap hari Senin dan Kamis terdakwa ambil uang selisih sendiri ke BCA atau juga biasanya lewat karyawan bernama Dona baru dikasih ke terdakwa. Jadi misal PT IPP Surabaya mengirim uang pembelian pasir Zirkon ke suplier sebesar Rp1,8 miliar lewat rekening PT IPP Kobar. Kemudian aslinya terdakwa hanya membayar ke suplier Rp1 miliar, selisih Rp800 juta diambil terdakwa,” ujar Nimas lagi.

Sementara itu saksi lainnya, Nina Morina sebagai Accounting PT IPP yang bertugas di Surabaya atau kantor pusat mengatakan, selama dirinya bekerja di PT IPP Surabaya sejak 2010 selalu mendapat laporan keuangan secara berkala oleh terdakwa David Wagono yang dibuat oleh staf admistrasi dan accounting PT IPP Kobar. 

“Sejak 2010 saya selalu mendapat laporan keuangan dari PT IPP Kobar untuk selalu dilaporkan ke owner secara berkala. Dan saya terima laporan itu dari terdakwa David Wagono. Saat itu belum ada kecurigaan. Kasus ini mulai terungkap tepatnya pada Febuari 2024. Ada informasi bahwa Ibu Siti Mufidah atasan Nimas dipecat oleh David Wagono. Padahal Bu Mufidah inilah yang mengetahui laporan keuangan PT IPP Kobar sebelumnya. Saya WA tidak pernah dibalas lagi sejak itu, kemudian saya langsung bertanya ke terdakwa Ibu Ida tapi terdakwa selalu menghindar.”

Alhasil, lanjut Nina Morina, dirinya dengan tim dari Surabaya langsung menuju Kotawaringin Barat untuk mencari tahu ada apa di PT IPP Kobar karena akhir akhir ini laporan keuangan selalu telat diberikan. 

“Setelah kami telusuri di kantor PT IPP Kobar ditemukan ada bukti transfer serta adanya laporan exel. Bahwa ada pembayaran ke suplier, ditemukan adanya perbedaan antara yg dilaporkan ke kantor pusat dengan pembayaran yang diterima suplier. 

Dari situlah kemudian kantor membuat laporan ke Polres Kobar. Atas kecurigaan, kita akhirnya bekerjasama dengan auditor yang ada. Ternyata  berkas ada yang sudah dimusnahkan terdakwa. Bukti awal yang kita temukan, misal harga dari suplier Rp13 ribu per kilogram pasir zirkon, namun terdakwa meminta uang ke kantor IPP Surabaya Rp13.500.”

Sementara itu, kesaksian Siti Mufidah (eks Staff Accounting PT IPP P Bun), Tengku Ismail (Bagian Lapangan P Bun) dan Theresia (Auditor) hampir sama berbicara terkait selisih harga yang dilakukan oleh terdakwa. 

Tanggapan terdakwa David Wagono atas keterangan  kelima saksi  ada yang dibantah dan ada juga yang dibenarkan. Namun soal selisih harga, terdakwa tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat 20 September 2024 untuk menghadirkan saksi ahli.

Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar yang diwakili jaksa Nurike Rindha mengatakan, terdakwa David Wagono didakwa menggunakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Terdakwa David Wagono kami dakwakan dengan pasal 374 atau pasal 372. Di mana David selaku Manager Keuangan PT. IPP diduga telah mengambil selisih uang pembelian pasir zircon sejak 2013 hingga 2024 tanpa adanya izin dari PT. IPP sebagai pemilik yang sah sehingga menimbulkan sejumlah kerugian tehadap PT. IPP,” ujar Jaksa Nurike Ridha  kepada iNews Selasa, 20 Agustus 2024.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit ekseternal terbaru yang diminta pihak penyidik, angka kerugian PT IPP naik dari sebelumnya Rp125 Miliar kini menjadi Rp142 Miliar.

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network