Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Ratusan Miliar PT IPP, JPU Kejari Kobar Hadirkan 3 Saksi

Sigit Dzakwan Pamungkas
Tampak Nasution alis Dion yang merupakan suplier pasir Zirkon ke PT IPP memberikan kesaksian di depan majelis hakim di PN Pangkalan Bun, Jumat 20 September 2024./FOTO: sigit

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kasus dugaan penggelapan uang ratusan miliar milik PT Irvan Prima Pratama (IPP) dengan terdakwa David Wagono masih beragendakan sidang kesaksian. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng kembali menghadirkan 3 orang saksi fakta pada Jumat 20 September 2024. 

Saksi yang dihadirkan yakni, Nasution alis Dion yang merupakan suplier pasir Zirkon ke PT IPP, Kevin sebagai auditor eksternal yang diminta PT IPP untuk melakukan audit investigasi atas kerugiaan keuangan perusahaan dan Suparno yang merupakn karyawan PT IPP yang sekaligus sebagai suplier pasir zirkon.

Majelis hakim yang menyidangkan adalah, Hakim Ketua, Ikha Tina, hakim anggota Erick Ignatius C dan Firmansyah. 

Kemudian JPU Kejari Kobar yakni Kasi Pidsus  Yushar dan Jaksa Nurike Rindha. 

Sedangkan penasehat hukum (PH) asal Surabaya, terdakwa David yakni Michael Christ Harianto, Billy Handiwianto dan Freddy Darawia.

Nasution alias Dion sebagai saksi suplier pasir Zirkon yang menyuplai ke PT IPP mengaku kenal terdakwa David Wagono sejak 2006. Dirinya saat menjadi suplier ke PT IPP selalu berkomunikasi dengan David saat menjual pasir Zirkon.

“Penentuan harga itu dilihat dari kebersihan pasir zirkon. Setiap pasir zirkon harganya berbeda beda. Untuk harga per kilo rata rata dikisaran Rp10 ribu sampai Rp15 ribu, karena kadar dicek dulu, setelah dibeli dibuatkan nota oleh Mba Ida atau Dona. Setelah itu dibuatkan nota biasa saja,” ujar Dion saat bersaksi di PN Pangkalan Bun.

Namun saat ditanya jaksa apakah saksi mengetahui harga yang diberikan ke suplier berbeda dengan harga yang dilaporkan ke PT IPP Surabaya, mengaku tidak mengetahui. “Kalau itu saya tidak tahu. Saya tahunya jual pasir zirkon, dibayar ya sudah.”

Sementara itu, saksi Kevin sebagai auditor eksternal yang diminta PT IPP untuk melakukan audit investigasi atas kerugiaan keuangan perusahaan selalu dicerca pertanyaan oleh pengacara terdakwa terkait tata cara dan aturan saat melakukan audit ivestigasi. Namun saksi Kevin selalu menjawab sesuai bidang yang ia geluti sebagai auditor profesional. 

“Audit kerugian keuangan PT IPP ada dua kali kami lakukan, yang periode pertama itu 1 Juli 2021 sampai Febuari 2024,” kata Kevin di depan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun.

Temuan tim auditor adalah adanya perbedaan laporan keuangan di PT IPP Surabaya dan PT IPP Pangkalan Bun.

“Bahan yang menjadi pertimbangan untuk laporan utama adalah buku harian kas, tertulis jelas alur duit keluar masuk yang dicatat sebenarnya. Dan ada juga yang dianggap catatan tidak sebenarnya. Ada file nominalnya tidak sama, informasinya perbedaan angka dari kantor IPP Surabaya. Lebih kepada bukti setoran untuk pembayaran. Ada yang cash, ada bukti transfer, penarikan dana dari rekening koran. Nominal laporan yang kami audit pada periode pertama, kerugian PT IPP mencapai Rp22 miliar.”

Kemudian pada 22 maret 2024, pihaknya kembali mendapatkan permintaan audit investigasi atas permintaan penyidik secara lisan melalui PT IPP. Hal ini berdasarkan surat perikatan ingestigasi oleh PT IPP untuk kembali melakukan audit investigasi lebih mendalam dalam jangka waktu sejak 2011 hingga 2021.

“Berdasarkan pemeriksan audit investigasi yang kedua atas permintaan kepolisian, meminta u pemeriksaan lanjutan bahwa ada fakta baru untuk perluasan pemeriksaan. Yang didapat yakni rekening koran, buku besar kas, buku besar kas dan bank, laporan keuangan PT IPP Surabaya saat membayarakan uang pembelian zirkon ke PT IPP Pangkalan Bun. Kemudian ada berita acara wawancara ibu ida, suplier Pak Suparno,” ujar Kevin lagi.

Kevin melanjutkan, untuk audit investigasi yang kedua dilakukan untuk masa 1 Januari 2011 sampai 20 Juni 2021 dengan nominal kerugain perusahaan Rp119 Miliar lebih.

Sementara itu saat kesaksian Suparno sebagai karyawan PT IPP sekaligus suplier masih diranah persoalan jual beli pasir zirkon yang kesemuanya dikendalikan terdakwa David Wagono.

Tanggapan terdakwa David Wagono atas keterangan  ketiga saksi ada yang dibantah dan ada juga yang dibenarkan.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 26 September 2024 untuk menghadirkan dua orang saksi yang diajukan pihak PH terdakwa David.

Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar yang diwakili jaksa Nurike Rindha mengatakan, terdakwa David Wagono didakwa menggunakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Terdakwa David Wagono kami dakwakan dengan pasal 374 atau pasal 372. Di mana David selaku Manager Keuangan PT. IPP diduga telah mengambil selisih uang pembelian pasir zircon sejak 2013 hingga 2024 tanpa adanya izin dari PT. IPP sebagai pemilik yang sah sehingga menimbulkan sejumlah kerugian tehadap PT. IPP,” ujar Jaksa Nurike Ridha  kepada iNews Selasa, 20 Agustus 2024.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit ekseternal terbaru yang diminta pihak penyidik, angka kerugian PT IPP naik dari sebelumnya Rp125 Miliar kini menjadi Rp142 Miliar.

 

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network