Portal Lahan Perusahaan Sawit, Kades Tempayung Ditangkap Polisi

Sigit Dzakwan Pamungkas
Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kalteng ditangkap polisi. SY (47) diduga menjadi dalang pemortalan lahan di PT. Sungai Rangit Kebun Rauk, Naga Estate Divisi 03 dan 04, Desa Tempayung../FOTO: dok

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kepala Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kalteng ditangkap polisi. SY (47) diduga menjadi dalang pemortalan lahan di PT. Sungai Rangit Kebun Rauk, Naga Estate Divisi 03 dan 04, Desa Tempayung.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, menuturkan, kejadian pemortalan ini berawal pada 20 April 2024. Di mana masyarakat menuntut plasma sebesar 20% meskipun telah dipenuhi haknya oleh perusahaan dengan memberikan kompensasi lahan sebanyak 24% yang berada di Kobar dan Sukamara.

“Awal mulanya pelapor mendapat surat dari warga Desa Tempayung yang berisi ingin melakukan aksi penutupan atau penghentian aktivitas PT. SUNGAI RANGIT dengan tujuan ingin meminta bagian lahan. Kemudian sesuai dengan hari yang di cantumkan dalam surat tersebut, pelaku melakukan pemortalan atau penutupan sebanyak 25 Titik yang berada pada Lahan Perkebunan PT. SUNGAI RANGIT,” beber Kapolres.

Tidak cukup sampai disitu, lanjut Kapolres, pada  23 Mei 2024 sekifa pukul 07.00 WIB, pelaku kembali melakukan penambahan pemortalan lahan di lokasi.

“Pelaku ini senantiasa mendampingi setiap ada kegiatan pemortalan sekaligus mengendalikan masyarakat untuk melakukan pemortalan.”

Ia menjelaskan, pada saat pihak perusahaan akan melakukan kegiatan pemanenan di lokasi Lahan tersebut di halang- halangi dan dilarang oleh terlapor yang menyebabkan banyak kerugian akibat gaji karyawan dan honor plasma masyarakat desa tempayung sendiri tidak terbavar karena perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas panen.

"Terkait permasalahan ini sudah dilakukan penyelesaian sebanyak empat kali pertemuan oleh Satgas PKS (Penanganan konflik sosial) Pemda Kobar. Di mana hal ini tidak ada unsur permasalahan adat dan murni pidana dibuktikan dari hasil pemeriksaan keterangan demang dan mantir adat setempat."

 

Kapolres menjelaskan bahwa tidak dilakukan tindakan penahanan terhadap pelaku karena mash kooperatif. “Atas kejadian tersebut PT.Sungai Rangit, masyarakat desa tempayung dan sekitarnya serta koperasi masyarakat mengalami kerugian.”

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network