Bawaslu Banjarbaru Hentikan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Sazili M
Bawaslu Banjarbaru menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu. Foto: ist

Dilain pihak, Tim Kuasa Hukum Calon 01, Agung Sidayu menyampaikan, klarifikasi bahwa rumah dinas yang dilaporkan di Bawaslu itu bukan milik bapak Wartono. 

"Maksudnya rumah pa wartono bukan rumah yang disewa untuk dijadikan rumah dinas. Sedangkan untuk rumah dinas itu memang satu RT dan satu jalan dengan rumah pribadi pa Wartono," kata dia. 

Sehingga, lanjut dia, bahwa kini sudah clear berkait hal teraebut. Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan agar berita ini tersebar luas supaya tidak liar dan menjadi gaduh di masyarakat Banjarbaru. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Tim sebelumnya, pada 2 Oktober 2024 sudah melakukan tahap awal klarifikasi dan kemudian melengkapi bukti-bukti pada tanggal 5 Oktober 2024. 

Diberitakan sebelumnya, memasuki hari kelima masa kampanye di Banjarbaru, satu Paslon dilaporkan ke Bawaslu, atas dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Selain itu, laporan kepada Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono tersebut juga berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara.

"Yang jelas saya melaporkan sebagai masyarakat berdasarkan Undang-Undang (UU). Menurut kami itu terjadi pelanggaran," kata Pelapor, Dhieno Yudishtira, Senin (30/9/2024).

Dijelaskannya bahwa, laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye tersebut telah disertai dengan sejumlah bukti. Di antaranya Surat Perjanjian Sewa Rumah Wakil Wali Kota Banjarbaru, nomor 012.2/01.BSRJ/UMUM/2021.

Dalam surat tersebut ujar Pelapor, bangunan yang saat ini masih dihuni oleh Wartono statusnya masih disewa oleh Pemko Banjarbaru, sebagai Rumah Dinas (Rumdin) untuk jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Perjanjian sewa Rumdin tersebut ujar Pelapor berlaku sejak Tahun 2021 hingga berlaku sejak Maret Tahun 2021 hingga berakhirnya jabatan Wartono sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru. Sedangkan saat ini, yang bersangkutan sedang menurut Pelapor sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

"Menurut UU nomor 10 tahun 2016, calon yang mengajukan cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara, baik itu rumah dinas, ajudan, mobil dinas ataupun pengawalan dari Satpol PP," jelasnya.

Ditambahkan Pelapor, ia juga telah menyerahkan bukti bahwa Rumdin yang masih dihuni oleh Wartono masih dikawal oleh Satpol PP di masa cuti. Selain itu juga barang bukti lain, berupa video dan foto, APK terpasang di depan Rumdin Wartono.

Selanjunya bukti kwitansi sewa Rumdin antara Pemko dengan pemilik rumah, serta tangkap layar percakapan antara humas dan pihak pemilik rumah. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network