KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus berupaya dan fokus dalam menjalankan program sertifikasi tanah maupun bangunan sekolah di wilayah setempat.
"Sebagai pengguna aset pemerintah kabupaten, kami berkewajiban memastikan setiap sekolah memiliki legalitas sah atas lahan ataupun bangunan yang digunakan," kata Plt Kadis Disdikbud Kobar Jamri di Pangkalan Bun.
Dia menegaskan, langkah yang dilakukan pihaknya, sebagai upaya memastikan bahwa setiap aset pendidikan yang ada di kabupaten setempat, memiliki kepastian hukum serta terlindungi dari potensi masalah kepemilikan di masa depan.
Untuk itu, dengan adanya sertifikat resmi di setiap aset pendidikan, dapat tercatat secara sah sebagai milik daerah, sehingga diakui dalam sistem kepemilikan pemerintah.
"Terdapat sekitar 120 sekolah sampai saat ini belum memiliki sertifikat tanah atau bangunan," ucapnya.
Dia menyebut, proses sertifikasi tanah dan bangunan sekolah bukan hanya sekedar formalitas hukum, tetapi hal tersebut merupakan bagian dari upaya penting dalam menertibkan admistrasi aset daerah.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait