Pemkab Kobar Fokus Program Sertifikasi Tanah Demi Jaga Aset Pendidikan

Rizqa Leony Putri
Plt Kadis Disdikbud Kobar Jamri. (Foto: dok Diskominfo Kobar)

Proses tersebut juga membutuhkan rekomendasi dari pihak desa atau kelurahan, maka peran keduanya sangat penting untuk kelancaran proses sertifikasi. Seperti apabila dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) desa belum lengkap, maka proses sertifikasi akan tertunda.

"Kami mengajak semua pihak terkait untuk bersama mendukung proses sertifikasi ini, terutama bagi kepala desa dan lurah," kata dia.

Meski begitu, dirinya menyebut bahwa kolaborasi ini sangat di butuhkan untuk mempercepat proses sertifikasi, demi masa depan aset pendidikan yang lebih aman dan terjamin.

"Kepastian hukum terhadap aset pendidikan akan menjadi perlindungan jangka panjang potensi masalah hukum yang mungkin timbul di masa depan terhadap kepemilikan lahan dan bangunan," ucapnya.

Dia menambahkan, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, dirinya yakin proses sertifikasi tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai target.

"Hal ini kami lakukan demi masa depan pendidikan di kobar yang lebih tertib dan terlindungi," tuturnya.

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network