Proses tersebut juga membutuhkan rekomendasi dari pihak desa atau kelurahan, maka peran keduanya sangat penting untuk kelancaran proses sertifikasi. Seperti apabila dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) desa belum lengkap, maka proses sertifikasi akan tertunda.
"Kami mengajak semua pihak terkait untuk bersama mendukung proses sertifikasi ini, terutama bagi kepala desa dan lurah," kata dia.
Meski begitu, dirinya menyebut bahwa kolaborasi ini sangat di butuhkan untuk mempercepat proses sertifikasi, demi masa depan aset pendidikan yang lebih aman dan terjamin.
"Kepastian hukum terhadap aset pendidikan akan menjadi perlindungan jangka panjang potensi masalah hukum yang mungkin timbul di masa depan terhadap kepemilikan lahan dan bangunan," ucapnya.
Dia menambahkan, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, dirinya yakin proses sertifikasi tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai target.
"Hal ini kami lakukan demi masa depan pendidikan di kobar yang lebih tertib dan terlindungi," tuturnya.
Editor : Rizqa Leony Putri