KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menghadiri Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng).
Acara yang berlangsung pada Rabu (20/11/2024) di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng tersebut, membahas dua rancangan produk hukum daerah Kabupaten Kobar. Satu di antara pembahasan tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis.
Dispursip Kobar diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Cici Saputri. Kehadiran Dispursip Kobar pada rapat tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan rancangan produk hukum sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku.
“Rapat ini sangat penting untuk memberikan saran pendapat dan memastikan bahwa rancangan produk hukum akan diterapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat aspek legalitas dan implementasi di lapangan,” katanya.
Rapat ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Khudloifah, dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari instansi pemerintah Kabupaten Kobar, seperti Bagian Hukum Kobar, BKAD Kobar, dan Dispursip Kobar.
Sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip, Dispursip Kobar berperan aktif memberikan masukan substantif dalam penyusunan kebijakan ini.
Diskusi dalam rapat mencakup pembahasan teknis dan substansi untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Hasil rapat ini akan menjadi landasan finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis sebelum disahkan dan diterapkan. Dispursip Kobar berharap regulasi ini mampu meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan arsip dinamis di Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan menjadi lebih optimal, termasuk dalam mendukung pelaksanaan e-arsip Srikandi," tuturnya.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan atas kedua produk hukum daerah oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng bersama Koordinator Perancang Perundang-undangan dan pihak pemerintah Kabupaten Koba
Langkah ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat legalitas pengelolaan arsip daerah dan mempersiapkan landasan yang kuat untuk implementasi kebijakan pengelolaan arsip yang modern dan terstruktur.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait