“Melalui e-arsip SRIKANDI, diharapkan manajemen kearsipan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Barat dapat terkontrol dengan baik, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga pemusnahan arsip,” ujar Rody.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan arsip sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 679 Tahun 2020 tentang aplikasi sistem informasi kearsipan. Dengan adanya kegiatan ini, Pemkab Kobar berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Orientasi ini diharapkan mampu mendorong semua perangkat daerah untuk memahami dan mengimplementasikan sistem kearsipan modern demi mendukung terciptanya layanan publik yang optimal.”
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait