Takut KTP mu Disalahgunakan untuk Pinjol, Berikut Cara Ceknya

Sigit Dzakwan Pamungkas
Pinjaman online (pinjol) di era digital sangat marak dilakukan sebagian banyak orang, baik untuk memenuhi kebutuhan atau hanya sekedar mencoba- coba./FOTO: dok iNews

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pinjaman online (pinjol) di era digital sangat marak dilakukan sebagian banyak orang, baik untuk memenuhi kebutuhan atau hanya sekedar mencoba- coba. 

Prosesnya cepat, mudah, dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi digital, membuat pinjol populer di kalangan masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Namun, meskipun menawarkan kemudahan, pinjol sering kali menimbulkan masalah seperti bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan potensi penyalahgunaan data pribadi. Regulasi pemerintah untuk mengawasi pinjol sangat penting guna melindungi konsumen dari praktik ilegal dan eksploitasi.

Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk memeriksa legalitas penyedia pinjol dan memahami syarat serta ketentuan yang berlaku sebelum meminjam.

Editor : Sigit Pamungkas

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network