Takut KTP mu Disalahgunakan untuk Pinjol, Berikut Cara Ceknya

Sigit Dzakwan Pamungkas
Pinjaman online (pinjol) di era digital sangat marak dilakukan sebagian banyak orang, baik untuk memenuhi kebutuhan atau hanya sekedar mencoba- coba./FOTO: dok iNews


Langkah Tegas Jika KTP disalahgunakan untuk Pinjol laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kamu dapat menghubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go. id, surat pos, atau telepon call center 1500 630.

Sertakan bukti-bukti yang dimiliki, seperti laporan SLIK yang menunjukkan KTP terdaftar di pinjol yang tidak Anda ajukan.

Kantor Polisi:
Kunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi terkait penyalahgunaan KTP Anda. Siapkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti laporan SLIK, bukti chat pinjol, dan KTP pribadi.



Editor : Sigit Pamungkas

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network