KOTAWARINGIN BARAT, iNEWSKOBAR.ID - Divonis bersalah oleh hakim lantatan memalsukan ijazah SMA saat mencalon Pilkades, Kades Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dijebloskan ke penjara.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua.
Kini Kepala Desa Amin Jaya, Sri Wahyuni sudah berada diLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun sejak Selasa (14/1/2025). Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A Zebua mengatakan, Sri Wahyuni telah diadili dan dinyatakan bersalah atas tindak pidana menggunakan Akta Otentik seolah-olah sesuai dengan kebenaran. “Saat ini, terpidana sudah berada di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” ujar Kajari, Kamis (16/1/2025).
Sebelumnya, Sri divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa, 7 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta delapan bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Ika Tina, dengan anggota Widana Anggara Putra dan Firmansyah menyatakan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, termasuk sikap kooperatif selama proses persidangan.
Kasus ini bermula pada Pilkades serentak 2024, saat Sri Wahyuni diduga menggunakan ijazah orang lain untuk meloloskan persyaratan administratif sebagai calon kepala desa. Ijazah miliknya diklaim terselip, sehingga ia memilih memalsukan dokumen dengan menggunakan ijazah milik rekannya. Hal ini memicu protes dari salah satu calon kepala desa lainnya yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait