KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kobar.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kobar, Johny A. Zebua dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kobar.
Menurut Johny, kasus tersebut berasal dari proyek yang dikerjakan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun anggaran 2016. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada perbuatan melawan hukum serta adanya indikasi kerugian keuangan negara.
“Tersangka yang kita tetapkan ada empat orang pada hari ini. Yang pertama RS, selaku mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kotawaringin Barat tahun 2016,” ujar Kajari Johny, Selasa 28 Oktober 2025.
Tersangka kedua berinisial HK, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus juga pernah menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kobar.
Kemudian tersangka ketiga, MR, merupakan Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan sebagai pelaksana proyek, sedangkan tersangka keempat, DP, adalah konsultan perencana sekaligus pengawas kegiatan tersebut.
“Penyidik telah melakukan pendalaman dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian negara yang disebabkan oleh para tersangka,” tegas Kajari Johny A. Zebua.
Penyidik menilai proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Saat ini tim Kejari Kobar masih menghitung besaran kerugian keuangan negara bersama auditor independen.
Selain menetapkan empat tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting, termasuk laporan progres pekerjaan, kontrak kerja, serta dokumen pembayaran yang diduga menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan.
Johny menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan menelusuri lebih dalam aliran dana proyek tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.”
Kejaksaan juga berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola anggaran publik dan pemberantasan praktik korupsi di daerah.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait
