LAMANDAU, iNewsKobar.id – Polres Lamandau, Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu (upal). Uang yang berhasil diamankan sebanyak Rp19 Juta pecahan Rp100 Ribu.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, berdasarkan LP/B/6/II/2025/SPKT/Polres Lamandau berhasil mengungkap Kejahatan di bidang Mata Uang atau Penipuan.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada saat pelaku inisial (DS) datang menggunakan motor warna hitam membawa plastik hitam dengan isi uang ke tempat usaha Jasa Transfer dan menanyakan kepada korban apakah bisa melakukan top up dana ataupun transfer dengan jumlah uang Rp30 juta.
“Selanjutnya korban memberitahu bahwa saldo yang korban miliki hanya Rp19 juta. Kemudian pelaku tersebut menyetujui dengan nominal tersebut untuk ditransfer ke Nomor Rekening tersangka senilai Rp19 juta,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat konferensi pers di Mapolres, Jumat 21 Febuari 2025.
Ia melanjutkan, kemudian pelaku tersebut beralasan bahwa HP miliknya ketinggalan dan meninggalkan plastik di atas etalase meja warung korban.
“Selanjutnya korban memegang plastik tersebut dan menyentuh uang di dalam plastik pada saat itu juga pelaku lari menuju motor dan kabur.”
Setelah menerima laporan dari korban kemudian unit reskrim polres Lamandau melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Unit Reskrim bergerak untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Reskrim untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 36 Ayat (3) Undang - undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana selama 15 tahun atau denda sebesar 50 milyar rupiah atau tindak pidanan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.”
Barang Bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) plastik berisi 207 (Dua ratus tujuh) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp. 100. 000,- (Seratu ribu rupiah), semuanya dengan nomor seri yang sama OAB668174, 1 (satu) bendel Rekening koran BRI dengan nomor Rekening atas nama Nanang Purnamasari periode transaksi 1 Februari 2025 sampai 14 Februari 2025.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait