LAMANDAU, iNewsKobar.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau Kalteng kembali meringkus dua orang yang diduga jadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Setelah rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (19/8/2024) disaksikan sejumlah instansi terkait, barang bukti sabu dan ekstasi yang dimaankan langsung dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
”Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya kita dalam meminimalisir atau mencegah penyalahgunaan barang bukti,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono.
Ia menjelaskan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang dicurigai menguasai sabu.
“Berbekal informasi tersebut, pada 12 Juli 2024, unit Satresnarkoba mendapati seorang yang mengendarai motor yang telah dicurigai. Saat digeledah, ditemukan dompet yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip kecil diduga sabu dengan berat 29 gram,” katanya.
Tersangka berinisial IM bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian, sehari setelahnya, 13 Juli, sekitar pukul 21.45 WIB, juga dilakukan penangkapan satu lagi kurir sabu berinisial Y, dengan barang bukti 100,1 gram sabu. Selain sabu, dari tangan tersangka juga diamankan 20 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres menyebut, selama semester 1 tahun ini, Polres Lamandau berhasil mengungkap 15 kasus perkara narkotika dengan jumlah tersangka 21 orang. Jumlah barang bukti sebanyak 34,5 kg lebih. ”Ini wujud komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait