KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id -Sakit hati ditinggal menikah, seorang pria di Lamandau Kalteng nekat sebar foto syur sang mantan di media sosial (medsos).
Pelaku adalah FA (24). Awalnya pelaku terus mengancam korban melalui pesan singkat jika nekat menikah dengan pria lain, pelaku akan menyebar foto-foto syur korban ke medsos. Kasus penyebaran pornografi kini sudah masuk tahap Il atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.
Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima mengungkapkan, FA dan korban sama sama berasal dari Kabupaten Lamandau. Mereka awalnya berkenalan melalui Facebook pada Desember 2024.
Keduanya sempat bertemu beberapa kali di Pulau Jawa karena korban saat ini tinggal di Jawa. Namun lantaran hubungan jarak jauh (LDR) akhirnya mereka berpisah dan korban lebih memilih menikah dengan orang lain.
Tak lama setelah putus, FA mendengar kabar bahwa korban akan menikah dengan pria lain. Tidak terima, ia pun mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban melalui akun media sosialnya.
Ancaman itu bukan isapan jempol, FA benar-benar menqunggah 18 kali foto syur korban di media sosial, bahkan menjadikannya sebagai foto profil.
"Beberapa foto dikirimkan langsung ke orang lain, ada juga yang hasil screenshot,” ujar jaksa.
Jaksa menegaskan, dalam waktu dekat berkas perkara FA akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulk untuk disidangkan.
"FA dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku produksi, distribusi, atau penyebaran konten pornografi atau asusila," ujar jaksa Bersy Prima.
Editor : Sigit Pamungkas