KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Satuan Narkoba Poles Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap 13 Laporan Polisi tindak pidana narkotika sepanjang Maret hingga Mei 2025. Press Release dilaksanakan di Aula Haprabu Polres Kobar pada Rabu (14/5/2025).
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 tersangka diamankan yang terdiri dari 10 tersangka laki-laki dan 5 perempuan.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, para tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari luar wilayah hukum Pores Kobar, antara lain dari Pontianak (Kalimantan Barat), Semarang (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur)
"Para pelaku mengedarkan sabu secara eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket," jelas kapolres.
Dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kobar, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 217,72 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 177,63 gram akan dimusnahkan, sementara 40,09 gram sisanya digunakan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium.
Seluruh barang bukti telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Neger Kotawaringin Barat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.
"Ancaman hukuman terhadap para pelaku sangat berat, minimal 4 hingga 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.”
Kapolres menegaskan, komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. la juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat demi menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait