DAM Jadi Senjata Ampuh Travel ‘Nakal’ di Kobar Jika Rukun Haji tak Terpenuhi (Jilid II)

Sigit Dzakwan
DAM Haji jika diartikan secara bahasa adalah mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan saat melakukan ibadah haji. 

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - DAM Haji jika diartikan secara bahasa adalah mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan saat melakukan ibadah haji. 

Sedangkan secara istilah, dam haji adalah denda yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji karena melanggar ketentuan haji atau tidak mengerjakan wajib haji.

Hal tersebut didasari oleh firman Allah pada Surah Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَمَنْ كَانَمِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَااسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗحَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِࣖ

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.

“Dalam Surah Al-Baqarah ayat 196  di atas itu sudah sangat jelas. DAM itu bisa dilakukan apabila dalam kondisi yang tidak memungkinkan saat menjalankan wajib haji. Misal ya, ada rombongan yang ikut haji khusus yang legal terdaftar di Kemenag RI. Jika rombongan haji tidak ikut Melempar Jumrah usai menginap di Muzdalifah dengan alasan misalkan sakit dan tidak bisa berjalan maka ini bisa di DAM,” ujar sang ustaz menjelaskan dengan detail. 

Berbeda dengan kasus haji ilegal, lanjut dia, mereka tak bisa masuk Arafah untuk Wukuf karena terbentur tak memiliki dokumen Tasreh Nusuk Haji. “Kalau ini kan bukan musibah bukan kecelakaan, tapi memang tidak bisa masuk ke Arafah untuk Wukuf karena kesalahannya sendiri tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia untuk mengikuti aturan legal supaya mendapat Tasreh Nusuk Haji. Ini menurut saya tidak bisa di DAM karena ini rukun haji bukan wajib haji. Jadi harus mengulangi hajinya di tahun berikutnya. Dari penjelasan saya ini bisa dipahami ya,” ujarnya lagi. 

Untuk diketahui, Rukun haji ada lima, yaitu: (ini harus dilalui)

  1. Ihram
  2. Wukuf di Arafah
  3. Tawaf
  4. Sa’i,
  5. Cukur rambut.  

“Nah semua tahu kan apa itu rukun haji, jika sebagian tak terpenuhi terutama Wukuf di Arafah apa bisa dikatakan hajinya sah? Ayo coba berfikir bersama. Karena memang dari awalnya mereka sudah salah jadinya semuanya akan tidak sah. Visa amal (pekerja) dipakai untuk haji ya tidak bisa. Yang lebih lucu lagi, misal kata mereka pakai Visa Amal bisa untuk haji  setelah diurus iqamah (surat domisili sementara Arab Saudi), ini sudah pemalsuam dokumen. Contoh: si A ini PNS pejabat di Pangkalan Bun, dibuatkan visa amal (pekerja) di Arab Saudi supaya bisa mendapat iqamah. Otomatis datanya kan dipalsukan. Si A kerja di Arab sebagai pekerja di dapur umum. Lha dia kan PNS di Indonesia, ko kerja dobel di Arab. Ini justru bahaya kalau benar keluar Iqamah dia kerja di Arab , status PNS nya bisa dicabut karena diaturan PNS tidak boleh kerja dobel.”

Jenis-Jenis Dam Haji

Berikut  adalah jenis-jenis dam haji.

1. Berdasarkan pelaksanaan

Dam haji yang pelaksanaannya terdiri atas dam tartib, yang dilaksanakan berurutan dan dam takhyi yaitu yang dapat dibayar dengan memilih bentuk denda apa yang telah ditetapkan

2. Berdasarkan sifat dan ketentuan

Yaitu dam taqdir dan dam ta'dil. Dam taqdir merupakan dam haji yang telah diatur dan ditetapkan oleh syara', kemudian dam ta'dil tidak ada ketentuan mengenai jumlah dan nilainya.

Lalu, berikut adalah bentuk dam haji:

  • Menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing atau unta.
  • Bersedekah dengan makanan pokok seperti beras dan tepung.
  • Berpuasa

Penyebab Jamaah Harus Membayar Dam Haji

Dalam melakukan ibadah haji, ada yang dinamakan rukun haji dan wajib haji. Jika jamaah haji tidak melaksanakan rukun haji, maka hajinya batal dan harus diulang. 

Kemudian apabila tidak menjalankan wajib haji, harus menggantinya dengan membayar dam haji.

Pada kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi'I, berikut merupakan wajib haji: 

1. Memulai Ihram dari Miqat

Ibadah haji dimulai dengan melakukan ihram, dengan berniat dan mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram harus dilaksanakan di miqat yang telah ditentukan.

Miqat terbagi menjadi dua, miqat zamani dan miqat makani, miqat zamani merupakan waktu untuk memulai ihram, yaitu mulai bulan Syawal sampai bulan Dzulhijjah. Sedangkan miqat makani yaitu lokasinya, namun lokasi ini berbeda-beda berdasarkan daerah masing-masing dan disebutkan patokan tempatnya di berbagai kitab fikih.

2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah

Seusai ritual wukuf di Arafah, jamaah haji melakukan mabit di Muzdalifah, hendaknya jamaah haji menginap setidaknya ketika malam saja dan tidak diwajibkan sampai subuh tiba. Muzdalifah sendiri terletak di antara Arafah dan Mina.

3. Melempar Jumrah

Seusai menginap di Muzdalifah, jamaah haji menuju tempat-tempat jumrah dan melempar tujuh kerikil di masing-masing tempat. Durasinya yaitu sejak tengah malam Idul Adha hingga waktu Maghrib. Ada tida macam jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah.

4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq

Lalu setelah melempar jumrah, jamaah haji pergi menuju Mina dan menginap di sana pada hari tasyriq. Menginap di sini artinya bermalam pada dua hari Tasyriq.

5. Thawaf wada'

Setelah semua amalan haji dilakukan, maka dilanjutkan dengan melakukan thawaf.

Apabila wajib haji di atas ada yang tidak dilaksanakan, maka harus membayar dam haji. Dam haji dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja' terbagi menjadi beberapa kriteria, sesuai dengan wajib haji yang tidak dilakukan atau larangan haji yang dilanggar.

Berikut adalah kriteria dam haji bagi jamaah yang tidak menjalankan wajib haji menurut Matan Taqrib.

أحدها الدم الواجب بترك نسك وهو على الترتيب شاة فإن لم يجدها فصيام عشرة أيام: ثلاثة في الحج و سبعة إذارجع إلى أهله

Artinya: "Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Makkah, dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman,"

Cara Membayar Dam Haji dan Besarannya

Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur ketentuan dalam pembayaran dam haji, yaitu dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pembayaran dam haji dapat dilakukan melalui dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH), agar pembayaran dam haji yang dilakukan terjamin keamanan dan kesesuaiannya dengan syariah. RPH tersebut adalah RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

Kemudian, besaran biaya dam haji 2024 adalah sebagai berikut:

1. RPH Adhahi

Untuk RPH Adhahi, biayanya adalah SR 720. Ini untuk membayar komponen-komponen yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, dan biaya pengiriman dan distribusi.

2. RPH Al-Ukaisyiyah

Sedangkan RPH Al-Ukaisyiyah dikenakan biaya SR 580 dan meliputi komponen yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengelolaan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Untuk mekanisme pembayaran, dapat berupa cash atau transfer ke rekening kedua RPH tersebut di Makkah dan waktu penyembelihannya ialah mulai 10 hingga 13 Zulhijah 1445 H.

Hewan dam haji yang telah disembelih tersebut akan dikirim dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk daerah Makkah dan/atau Indonesia.

Penulis: Sigit Pamungkas Jurnalis iNews (MNC Media) yang bernaung di bawah organisasi pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), yang memiliki sertifikat Dewan Pers sebagai Wartawan Muda. Karya jurnalistik ini dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network