KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kemenag Kotawaringin Barat (Kobar) angkat bicara terkait kasus dugaan pemberangkatan haji secara ilegal oleh PT Alkamila Pangkalan Bun. Berdasarkan pengakuan owner PT Alkamila Ustz Mukid, Ia memberangkatkan sebanyak 41 orang.
Kepala Kemenag Kobar, Taufiq Alamsyah mengatakan, terkait PT Alkamila yang diduga memberangkatkan haji di luar non kuota, saat ini tim Kemenag Kobar belum memiliki data apapun dari PT Alkamila. Sebab jamaah yang diberangkatkan tersebut sama sekali tidak dilaporkan ke Kemenag Kobar.
“Untuk kasus Alkamila, sampai saat ini kami tidak bisa mendapatkan informasi apapun terkait pemberangkatan 41 jamaahnya. Sebab mereka tidak melapor ke Kemenag sehingga tidak tercatat,” ujar Taufiq saat ditemui wartawan di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kamis 12 Juni 2025 pagi.
Ia menjelaskan, sesuai data di Kemenag Kobar PT Alkamila sudah mengantoni izin Umroh dan izin penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) yang izinnya baru terbit tahun 2024. Jadi PT Alkamila baru bisa memberangkatkan haji khusus pada tahun 2029 atau 2031.
“Alkamila ada izin resmi PIHK pada 2024 lalu. Nanti tinggal kita cek mereka memberangkatkan 41 jamaah tersebut memakai izin resmi apa. Kalau memakai izin PIHK harusnya baru 2029 atau 2031. Untuk pemeriksaan PT Alkamila kami masih menunggu arahan dari Kemenag Pusat dan kami juga menunggu arahan dari Kemenag Kanwil Kalteng,” pungksanya.
Ia menambahkan, Kemenag Kobar mengimbau kepada masyarakat Kobar supaya jangan tergiur janji manis travel haji yang bisa memberangkatkan secara cepat jamaahnya. Sebab baik haji reguler dan haji khusus semuanya antre.
“Karena apabila berangkat secara ilegal Kemenag tidak bisa memantau. Dan apabila terjadi sesatu di Arab akan sulit dilakukan pendampingan oleh Kemenag RI.”
Sebelumnya, pimpinan PT Al Kamila tour travel umrah dan haji , Ustaz Mukid melalui pesan voice note (VN) memgaku, jalur yang digunakan adalah legal dan sesuai aturan dari pemerintah Arab Saudi bukan mengikuti aturan hukum di pemerintah Indonesia.
“Itu kan banyak masyarakat yang mengira bahwa visa yanq kami gunakan untuk berangkat haji itu tidak legal, padahal yang kami gunakan itu jalur legal aja. Cuma info- info yang beredar itu seperti menyudutkan biro kita, Al Kamila," ujar H. Mukid saat memberikan klarifikasi dalam voice note Whatsapp berdurasi 6 menit 49 detik, Minggu, 8 Juni 2025 malam.
Jadi, imbuh dia, visanya pastinya legal (resmi), kalau ilegal (tidak resmi) tidak bisa masuk ke Arab Saudi. Jadi, Arab Saudi ini memfasilitasi jamaah haji yang dari luar negeri datang langsung ke Saudi atau yang dari dalam negeri sendiri.
"Kita Al Kamila dengan sejumlah jamaah 41 orang, menggunakan jalur yanq kedua untuk tidak terlalu lama menunggu antrean berangkat berhaji, jadi kita visanya itu Visa Amal yang memang diperbolehkan oleh Arab Saudi" jelasnya lagi.
Menurutnya, setelah mendapatkan visa, pihak Al Kamila juga memproses Igoma sebagai kependudukan seperti KTP yang disebut Hawiyah di Arab Saudi. Proses tersebut diikuti dengan pengurusan semua persyaratan untuk pelaksanaan Haji Bakhili, yaitu haji dari dalam negeri Arab Saudi.
"Persyaratannya kami lalui semua, mulai dari pembuatan Absir, Nafat, Tawakalna, hingga Nusuk, dan juga suntik miningitis. Setelah semua proses dilalui, baru kami ajukan Tasreh, atau izin resmi pelaksanaan ibadah haji, agar bisa melaksanakan ibadah haji dengan legal dan nyaman.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait