PT Alkamila Berangkatkan Umroh Menggunakan PT Lain, Kemenag RI: Akun Siskopatuh Umroh Masih Diblokir

Tim iNews
Diduga PT Alkamila masih berani memberangkatkan umroh menggunakan atas nama PT lain. Berikut bukti foto jamaah yang diberangkatkan pada Rabu 2 Juli 2025 dari Bandara Iskandar P Bun. foto iNewsKobar

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI pusat hingga hari ini masih  memblokir Akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu 
Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Izin Haji Khusus (PIHK) milik PT Alkamila

Jadi isu adanya akun siskopatuh PPIU blokirnya sudah dibuka itu bohong. 

Jika PT Alkamila berani memberangkatkan umroh saat ini dengan bendera PT Alkamila jelas melanggar aturan Kemenag RI. Namun jika memberangkatkan menggunakan PT lain itu urusan mereka. Jadi warga yang sudah terlanjur mendaftarkan Umrah PT Alkamila untuk waspada. 

Akun Siskopatuh PPIU dan PIHk PT Alkamila diblokir Kemenag RI sejak Kamis 12 Juni 2025 sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. 

Tim iNews pada 13 Juni 2024 lalu menyambangi kantor Kemenag RI untuk menanyakan kasus 41 jamaah haji ilegal PT Alkamila.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar melalui Plt Kepala Wilayah Kemenag Kalteng, H Hasan Basri mengatakan, Akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu 
Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Izin Haji Khusus (PIHK) milik PT Alkamila resmi diblokir.

“PPIU/ PIHK PT ALKAMILA saat ini sudah diblokir pusat sampai waktu yang belum  ditentukan. Karena masih menunggu hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan (ustaz Mukid),” ujar H Hasan Basri kepada iNews, Jumat 13 Juni 2025 malam. 

Ia melanjutkan, dengan diblokirnya akun siskopatuh PT Alkamila otomatis pemberangkatan Umroh juga tidak bisa dilaksanakan. “Tindaklanjut dari permasalahan ini PT. Alkamila untuk sementara waktu tidak bisa memberangkatkan Jemaah Umrah karena Akun SISKOPATUH masih diblokir,” ujar Hasan.


Bukti jawaban Plt Kepala Kemenag Kalteng H Hasan Basri bahwa akun siskopatuh PT Alkamila masih diblokir dan tidak bisa memberangkatkan umroh./FOTO: Sigit iNews TV

Sementara itu, tim iNews Jakarta mencoba membuktikan terkait pemblokiran izin haji dan umrah PT Alkamila dan masuk ke akun siskopatuh.kemenag.go.id

Bukti aplikasi siskopatuh PT Akamila masih diblokir.

Nomor SK 91 201 077 034 020 002

Tgl SK 21 September 2024

Direktur H. MUKID. S. PD.I

Nilai Akreditasi PPIU: B/ PIHK:

Alamat: Jalan Iskandar amping Kompi Senapan B, Kelurahan Madurejo, Kecamatan. Arut Selatan,Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi

Kalimantan Tengah.

Email: 4LKAMILA@GMAIL.COM

“Status PIHK TIDAK AKTIF, DIBLOKIR”

Penyelenggaran Umrah (PPIU) Alkamila

Nomor SK NOMOR U.85 TAHUN 2021

Tgl SK 02 Nopember 2021

Direktur H. MUKID, S. PD.I 

Nilai Akreditasi

Alamat Jalan Iskandar Samping Kompi Senapan B. Kelurahan Madurejo, Kecamatan. Arut Selatan,Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi

Kalimantan Tengah

Email: 4LKAMILA@GMAIL.COM

“Status PPIU TIDAK AKTIF, DIBLOKIR” 

Sementara itu pihak PT Alkamila sampai hari ini tak bergeming dan tak mau memberikan komentarnya sama sekali ke media untuk memberikan klarifikasi sebagai upaya hak jawab. 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network