KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat menggandeng BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi Program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja non-ASN di lingkungan DLH, Senin 23 Juni 2025.
Acara ini digelar sebagai bagian dari komitmen perlindungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan bagi para tenaga kerja sektor pemerintahan non-formal.
BPJS Ketenagakerjaan memaparkan manfaat dan mekanisme program JHT serta pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja harian lepas, khususnya petugas kebersihan dan tenaga lapangan lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kobar, Fitriyana menyambut baik inisiatif ini. Ia menegaskan, pihaknya tengah merancang pendaftaran sekitar 400 pekerja non-ASN ke dalam program JHT.
.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghargaan atas jasa para petugas lapangan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kobar.
“Kami ingin memastikan bahwa para tenaga kami, meskipun non-ASN, tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Program JHT ini sangat penting untuk masa depan mereka,” ujar Haris Gunawan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Nursalam Halim menegaskan, pentingnya perlindungan jangka panjang bagi para pekerja sektor informal dan non-ASN.
“Program JHT memberikan jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua. Ini adalah bentuk kepedulian negara terhadap pekerja, termasuk mereka yang bukan pekerja formal. Kami mengapresiasi DLH Kobar yang mengambil langkah konkret untuk melindungi pekerjanya,” ujar Salam.
Salam menambahkan, selain JHT, para pekerja ini juga dapat didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), guna memberikan perlindungan menyeluruh.
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat, khususnya bagi pekerja sektor publik non-ASN.
Diharapkan kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya untuk turut memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait