PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id -Kini Kementerian Transmigrasi (Kementrans) RI segera membuka diberlakukannya program trnasmigrasi.
Pemerintah pusat menetapkan sejumlah wilayah prioritas untuk program transmigrasi di Kalimantan, satu di antaranya berada di Kalimantan Tengah atau Kalteng.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans Farid Wajdi mengatakan, menjelaskan, program ini akan mengalokasikan transmigran, baik lokal maupun luar daerah.
Ada sejumlah lokasi transmigrasi di Kalteng yang akan ditempatkan.“Pemerintah pusat akan mengalokasikan program transmigrasi, yakni mendatangkan transmigran ke lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi,” jelas Farid Rabu 9 Juli 2025.
Ada lima kabupaten yang disiapkan. ang saat ini tengah disiapkan. Di Kabupaten Sukamara, Belantikan Raya di Kabupaten Lamandau. Lalu ada Kotawaringin Lama dan Arut Selatan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kemudian di Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas, serta Lamunti Dadahup di Kabupaten Kapuas.
Untuk tahun ini, Kabupaten Sukamara tepatnya kawasan Kuala Jelai menjadi lokasi yang akan menerima transmigran baru.
“Transmigran yang di tempatkan akan terdiri dari warga lokal dan luar daerah. Komposisinya masih menunggu keputusan dari Pemkab Sukamara,” terangnya.
Saat ini, tahap awal yang menjadi prioritas adalah memastikan status lahan dalam kondisi clear and clean. Selain itu, Pemprov Kalteng bersama Pemkab terkait telah menandatangani MoU dengan daerah-daerah pengirim seperti Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya, akan dilakukan koordinasi intensif antara pemerintah kabupaten dan kementerian terkait daftar nama transmigran, baik dari daerah asal maupun dari masyarakat lokal yang akan diseleksi.
Ia juga menyebutkan, Bumi Tambun Bungai telah menerima alokasi transmigran di Kalteng.
Jumlahnya, sebanyak 11 kepala keluarga (KK) pada Tahun 2022, tujuh KK pada 2023, dan 7 KK pada 2024.
Seluruh transmigran di Kalteng berasal dari Jawa Tengah, dan di tempatkan di kawasan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Kawasan tersebut sebelumnya memiliki sebagian unit hunian yang kosong karena ditinggalkan atau belum terisi.
Seluruh kebutuhan dasar transmigran seperti tempat tinggal, prasarana lingkungan, hingga jaminan hidup (jadup) disediakan oleh pemerintah pusat.
Sementara, pemerintah provinsi berperan dalam pembinaan dan pelatihan keterampilan sesuai potensi lokal.
Contohnya, di Belantikan Raya, warga mendapat pelatihan budidaya kopi, pengolahan madu kelulut, dan pertanian lainnya.
Di wilayah Kapuas, pelatihan juga pernah dilaksanakan di bidang perikanan.
Untuk diketahui, sebelum kawasan transmigrasi diresmikan, harus melalui proses verifikasi oleh kementerian.
Jika dinyatakan layak dari sisi sosial, ekonomi, dan lahan, maka anggaran akan dialokasikan dan jumlah serta asal transmigran ditentukan.
Komposisi warga lokal dan pendatang juga disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Di Kabupaten Kapuas, misalnya, komposisi pernah dibuat 80 persen warga lokal dan 20 persen pendatang dari luar daerah.
Untuk Sukamara, komposisinya masih dibahas bersama kementerian dan pemkab setempat.
Farid menegaskan program transmigrasi ini bukan berarti memindahkan banyak warga ke wilayah yang benar-benar kosong.
Ia menjelaskan, transmigrasi ini menambahkan jumlah penduduk ke lokasi-lokasi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi dan telah memiliki permukiman serta infrastruktur dasar.
“Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan atau menggantikan warga yang sebelumnya pindah, sehingga kawasan transmigrasi tetap produktif dan berkembang,” tutupnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait