Sah, Enam Ranperda Resmi  Menjadi Perda di Kobar, Salah Satunya Perda Pasar Rakyat

Raffi Rayyan
Rapat paripurna diipimpin oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin didampingi oleh dua wakilketua. Turut hadir Bupati Kobar Nurhidayah, Wakil Bupati Suyanto, anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda./FOTO: Raffi

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmiditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis 10 Juli 2025.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan Il tahun 2024/2025 di ruang paripurna.

Rapat paripurna diipimpin oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin didampingi oleh dua wakilketua. Turut hadir Bupati Kobar Nurhidayah, Wakil Bupati Suyanto, anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda. 

Agenda rapat menandai langkah penting dalam harmonisasi legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi strategis daerah.

Adapun enam Ranperda yang disetujui terdiri atas tiga usulan dari legislatif dan tiga dari eksekutif. Usulan legislatif mencakup Ranperda tentang Pasar Rakyat, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Penyelenggaraan Kepariwisataan. 

Sementara dari eksekutif. meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, RPJMD 2025-2029 dan Perubahan APBD Tahun 2025.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Eri Eryansah menyatakan,  dukungan penuh atas penetapan keenam Ranperda tersebut. 

Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan yang matang, terutama terkait RPJMD sebagai dokumen arah pembangunan daerah.

"Kami berharap visi dan misi kepala daerah dapat dijabarkan dalam program nyata yang terukur dan merata antarwilayah," ujarnya.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Fraksi Golkar mendorong sektor ini menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi Kobar. Mereka menekankan perlunya pelibatan masyarakat lokal, pelestarian lingkungan, dan penguatan promosi destinasi unggulan seperti Tanjung Puting serta potensi wisata budaya yang tersebar di berbagai kecamatan.

Sebagai penutup rapat, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan sebagai bentuk formal penetapan enam Ranperda tersebut menjadi Perda

Diharapkan, regulasi ini dapat memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas di Kobar.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network