Kemenag Kalteng Panggil Pemilik PT Alkamila  untuk Klarifikasi Terkait Haji Ilegal

Tim iNews
Direktur Utama  PT Alkamila Ust Mukid./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id  - Kemenag Kalteng pada Kamis 17 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB memanggil pemilik/pimpinan PT Alkamila Ust Mukid untuk memberikan klarifikasi terkait pemberangkatan 41 jamaah haji ilegal 2025.

Ust Mukid diminta datang tanpa diwakilkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Kalteng, Jalan Katamso no: 3 Palangka Raya.

“Mengingat pentingnya klarifikasi ini, jika saudara tidak hadir, maka kami akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat panggilan tersebut yang ditandatangani oleh Plt Kepala Kemenag Kalteng H Hasan Basri. 

Surat panggilan klarifikasi tersebut ditembuskan ke Dirjen PHU Kementerian Agama R.I cc Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

Pemanggilan Ust Mukid ini sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 17, 18, 19, 20 dan tindak lanjut dari Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tanggal 7 Febuari 2025 serta surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor: R-75/Kk.15.1.1/H/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Saat dikonfirmasi iNews, Plt Kepala Kemenag Kalteng H Hasan Basri membenarkan adanya panggilan kepada pemilik PT Alkamila. Namun ini hanya sebatas memberikan klarifikasi. Untuk pembukaan blokir akun siskopatuh PIHK dan PPIU merupakan wewenang Kemenag RI Pusat.

“Kewenangan buka blokir terkait PPIU dan PIHK ada pada Kemenag Pusat. Kami cuma meminta klarifikasi saja,” ujar H Hasan via pesan Whatsapp, Rabu 16 Juli 2025 malam.

Sementara itu, Direktur Utama  PT Alkamila Ust Mukid menyurati Kemenag Kobar untuk meminta surat keterangan. “BEBAS MASALAH” supaya bisa membuka blokir akun Siskopatuh PIHK dan PPIU di Kemenag RI Pusat. Padahal dalam kasus haji ilegal, 9 jamaah yang menuntut ganti rugi belum dikembalikan uangnya sesuai kesepakatan 50%.Sesuai kesepakatan, 9 jamaah korban haji ilegal akan dikembalikan uangnya maksimal pada bulan Agustus 2025.

Surat tersebut berbunyi:

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Kepala Kementerian Agama Kotawaringin Barat, agar kiranya bisa mengeluarkan surat keterangan bebas masalah, kepada PT. ALKAMILA TRAVEL DAN TOUR guna sebagai dasar untuk pembukaan Blokir Izin PPIU dan PIHK PT.ALKAMILA TRAVEL DAN TOUR.

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network