KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
Dua pelaku berinisial TO (40) dan AG (33) ditangkap pada Rabu (23/7/2025) di sebuah rumah yang menjadi lokasi transaksi.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi masyarakat.
"Keduanya diamankan di satu rumah. Saat digeledah, TO kedapatan membawa 13 paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram," jelas Kapolres.
Selain menangkap TO, tim juga memeriksa kamar tempat AG berada. Dari penggeledahan, polisi menemukan alat hisap sabu (bong), korek api, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
"Temuan ini memperkuat dugaan keduanya terlibat aktif dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.”
Dari hasil operasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram, satu timbangan digital, dua pak plastik bening, satu isolasi, bong, korek api, handphone, dan dompet. Semua barang bukti kini diamankan di Poles Kobar untuk kepentingan penyidikan.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit rung gerak para pengedar narkoba di wilayah hukumnya. "Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas narkotika yang merusak generasi muda," ujarnya.
Untukmempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang. Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara yang panjang sesuai peraturan yang berlaku.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait