SEKADAU, iNews.id - Polisi berhasik menangkap pelaku pencurian motor di Sekadau, Kalimantan Barat. Pelaku ditangkap saat menawarkan motor hasil curian kepada seorang warga di Kabupaten Kubu Raya yang mengenal motor tersebut.
"Pelaku kami tangkap saat akan menjual kendaraan roda dua di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasat Reskrim Polres SekadauAKP Anuar Syarifuddin, Kamis (26/5/2022).
Pelaku adalah MY (37). Dia menggasak motor Honda Vario warna putih di Jalan Merdeka Timur-Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir pada Senin (16/5/2022).
Saat menawarkan motor tersebut ke seorang warga, pelaku tak menyangka kalau yang ditawarkan mengenal motor tersebut. Warga tersebut kemudian melapor ke Polsek Batu Ampar.
Polsek Batu Ampar kemudian berkoordinasi dengan Polres Sekadau untuk memastikan motor yang ditawarkan tersebut.
"Setelah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sekadau dan diperiksa, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan motor yang hilang," ujarnya.
Pelaku MY kemudian dijemput di Polsek Batu Ampar dan dibawa ke Polres Sekadau.
Atas perbuatannya dia menjadi tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait