AKP Rachman menjelaskan, penangkapan keduanya dari informasi jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Melayu. Disebutkan jika ada dua orang yang baru saja membeli sabu di Samarinda dalam perjalanan menuju Tenggarong.
Tak perlu waktu lama, anggota yang sedang melakukan pemantauan mengetahui lokasi keduanya tengah berada di kawasan Pesut, Tenggarong. Setelah ciri-ciri keduanya dicocokkan, anggota Satresnarkoba langsung mengikuti mereka sampai akhirnya di Jalan AM Alimuddin dan disergap.
“Kita tangkap di simpangan itu dan didapati dua orang berboncengan, yang satu atas nama ASW dan H,” ungkap .
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket bagian depan sebelah kiri. ASW dan H pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram, HP Samsung A30 S hitam dan Samsung J8 putih, beserta satu unit motor Honda PCX hitam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta